> >

Data ASN Terima Bansos Ditelusuri Kemenpan RB Tjahjo Kumolo: Jika Terbukti akan Diberi Sanksi

Politik | 18 November 2021, 18:53 WIB
Menteri PANRB Tjahjo Kumolo. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) bakal memberi saksi bagi aparatur sipil negara yang ikut menerima bantuan sosial (Bansos). (Sumber: Dokumentasi Humas Setkab)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) bakal memberi saksi bagi aparatur sipil negara yang ikut menerima bantuan sosial (bansos).

Diketahui, dari data Kementerian Sosial, sebanyak 31.624 aparatur sipil negara (ASN) terindikasi menerima bansos pemerintah.

Menpan RB Tjahjo Kumolo menjelaskan, saat ini pihaknya meminta data jelas kepada Kemensos untuk menindaklanjuti dugaan 31 ribu ASN ikut menerima bansos.

Tjahjo memastikan, ASN yang terindikasi menerima bansos akan mendapat sanksi jika diketahui menyalahgunakan wewenang untuk mendapat keuntungan pribadi.

Baca Juga: Waduh, Risma Sebut 31 Ribu ASN Terima Bansos PKH hingga BPNT

Setelah data lengkap berupa NIP dan instansi atau lokasi bertugas ASN yang diduga menerima bansos diterima, akan diteruskan kepada pejabat pembina kepegawaian agar dilakukan investigasi terhadap data 31 ASN tersebut. 

Tjaho menuturkan, sanksi yang akan diberikan berupa hukuman disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

"Jika memang terbukti, barulah dapat diberikan sanksi disiplin, termasuk pengembalian uang bansos," ujar Tjahjo, Kamis (18/11/2021).

Lebih lanjut, Kemenpan RB belum bisa memberi tanggapan lebih jauh terkait dugaan 31 ribu ASN menerima bansos.

Baca Juga: Blak-blakan, Risma Bongkar Warga Elit di Menteng Turut Nikmati Bansos

Menurut Tjahjo, data tersebut perlu diperiksa dan dianalisis, apakah pegawai tersebut dengan sengaja melakukan tindakan kecurangan atau tidak.

Selain itu, perlu ditinjau terkait mekanisme atau proses penetapan data penerima bansos, sehingga dapat dilakukan validasi dan verifikasi penerima bansos yang memang berhak.

Tjahjo menyatakan, dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial secara Non-Tunai dijelaskan, penerima bantuan sosial adalah seseorang, keluarga, kelompok atau masyarakat miskin, tidak mampu, dan/atau rentan terhadap risiko sosial.

Selanjutnya, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial disebutkan, penyelenggaraan kesejahteraan sosial diprioritaskan kepada mereka yang memiliki kehidupan yang tidak layak dan memiliki kriteria masalah sosial.

Baca Juga: Mensos Surati Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa, Minta ASN TNI Tidak Terima Bansos

Masalah sosial itu antara lain kemiskinan, ketelantaran, kecacatan, keterpencilan, ketunaan sosial dan penyimpangan perilaku, korban bencana dan/atau korban tindak kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi.

Menurut Tjahjo, meski tidak ada aturan spesifik yang menjelaskan soal larangan ASN menerima bansos, namun ASN merupakan pegawai pemerintah yang memiliki penghasilan tetap gaji dan tunjangan dari negara.

“Oleh karena itu, pegawai ASN tidak termasuk dalam kriteria penyelenggaraan kesejahteraan sosial,” ujar Tjahjo. 

Sebelumnya, Risma mengungkapkan, 31.624 ASN terindikasi menerima bansos. Rinciannya, sebanyak 28.965 ASN aktif, sedangkan sisanya pensiunan.

Baca Juga: Simak, Ini Daftar Bansos Pemerintah yang Cair pada November 2021

"Yang aktif itu setelah kita cek di data BKN, mungkin sisanya sudah pensiun, itu 28.965 ASN aktif," ucap Risma dalam konferensi pers, Kamis.
 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU