Kompas TV bisnis kebijakan

Waduh, Risma Sebut 31 Ribu ASN Terima Bansos PKH hingga BPNT

Kompas.tv - 18 November 2021, 15:08 WIB
waduh-risma-sebut-31-ribu-asn-terima-bansos-pkh-hingga-bpnt
Mensos Risma saat berbicara di depan para pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) di Lombok (Sumber: YouTube Linjamsos)
Penulis : Dina Karina | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV- Menteri Sosial Tri Rismaharini mengungkapkan pihaknya menemukan data 31.000 aparatur sipil negara (ASN) yang terindikasi menerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial. Seperti program Penerima Keluarga Harapan (PKH) maupun Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

"Jadi data kami setelah kami serahkan ke BKN (Badan Kepegawaian Negara) itu didata yang indikasinya PNS itu ada 31.624 ASN," kata Risma seperti dikutip dari Antara, Kamis (18/11/2021).

Ia menjelaskan, data itu diperoleh saat Kemensos melakukan verifikasi data penerima Bansos secara berkala. Dari temuan 31.000, sebanyak 28.965 orang merupakan PNS aktif dan sisanya pensiunan. Padahal keduanya adalah golongan yang tidak boleh menerima bansos.

Sedangkan profesi ASN yang menerima bansos terdiri dari berbagai macam latar belakang, seperti tenaga pendidik, tenaga medis, dan lain sebagainya.

Baca Juga: Kata Luhut, Merck dan Pfizer Akan Berinvestasi di Indonesia

"Data itu kita sampaikan ke BKN, kita scanning data kependudukan, 'tolong dicek apa ini PNS atau bukan? ternyata betul (ASN)," ujar Risma.

Menurut Risma, data tersebut akan dikembalikan ke daerah untuk dilakukan verifikasi ulang serta ditindaklanjuti. Pemda pun diharapkan segera memberikan respons agar Kemensos bisa terus memperbaharui data secara berkala.

"Macam-macam ada yang dulunya miskin, ada yang masuk jadi PNS. Kita memang perbaiki terus, kita sangat mengandalkan (pemerintah) daerah," ucap Risma.

Baca Juga: Suzuki Setop Produksi Motor Bebek di Indonesia, Apa Sebabnya?

Kemensos juga menyurati Panglima TNI dan Kapolri untuk mengecek apakah ada anggota TNI/Polri yang mendapatkan bansos.

"Profesi TNI-Polri, kita sudah surati ke Bapak Panglima mudah-mudahan kami segera menerima jawabannya. Karena di peraturannya tidak boleh penerima pendapatan rutin (mendapat bansos)," tutur Risma.



Sumber : Antara


BERITA LAINNYA



Close Ads x