> >

Data ASN Terima Bansos Ditelusuri Kemenpan RB Tjahjo Kumolo: Jika Terbukti akan Diberi Sanksi

Politik | 18 November 2021, 18:53 WIB
Menteri PANRB Tjahjo Kumolo. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) bakal memberi saksi bagi aparatur sipil negara yang ikut menerima bantuan sosial (Bansos). (Sumber: Dokumentasi Humas Setkab)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) bakal memberi saksi bagi aparatur sipil negara yang ikut menerima bantuan sosial (bansos).

Diketahui, dari data Kementerian Sosial, sebanyak 31.624 aparatur sipil negara (ASN) terindikasi menerima bansos pemerintah.

Menpan RB Tjahjo Kumolo menjelaskan, saat ini pihaknya meminta data jelas kepada Kemensos untuk menindaklanjuti dugaan 31 ribu ASN ikut menerima bansos.

Tjahjo memastikan, ASN yang terindikasi menerima bansos akan mendapat sanksi jika diketahui menyalahgunakan wewenang untuk mendapat keuntungan pribadi.

Baca Juga: Waduh, Risma Sebut 31 Ribu ASN Terima Bansos PKH hingga BPNT

Setelah data lengkap berupa NIP dan instansi atau lokasi bertugas ASN yang diduga menerima bansos diterima, akan diteruskan kepada pejabat pembina kepegawaian agar dilakukan investigasi terhadap data 31 ASN tersebut. 

Tjaho menuturkan, sanksi yang akan diberikan berupa hukuman disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

"Jika memang terbukti, barulah dapat diberikan sanksi disiplin, termasuk pengembalian uang bansos," ujar Tjahjo, Kamis (18/11/2021).

Lebih lanjut, Kemenpan RB belum bisa memberi tanggapan lebih jauh terkait dugaan 31 ribu ASN menerima bansos.

Baca Juga: Blak-blakan, Risma Bongkar Warga Elit di Menteng Turut Nikmati Bansos

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU