Kompas TV nasional berita utama

Mensos Surati Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa, Minta ASN TNI Tidak Terima Bansos

Kompas.tv - 18 November 2021, 13:26 WIB
mensos-surati-panglima-tni-jenderal-andika-perkasa-minta-asn-tni-tidak-terima-bansos
Menteri Sosial Tri Rismaharini dalam Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR membahas data bansos bermasalah, (25/05/2021) (Sumber: Tangkapan Layar YouTube DPR RI)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV- Menteri Sosial Tri Rismaharini mengaku berkirim surat kepada Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa perihal bantuan sosial.

Risma meminta Panglima TNI Jenderal Andika melakukan pengecekan soal ASN TNI terkait penerimaan bansos.

“Profesi TNI-Polri, kita sudah surati ke Bapak Panglima mudah-mudahan kami segera menerima jawabannya,” ucapnya Risma seperti dikutip dari Antara, Kamis (18/11/2021).

“Karena diperaturannya tidak boleh penerima pendapatan rutin (mendapat bansos),” kata dia.

Risma mengungkapkan, saat ini sekitar 31 ribu aparatur sipil negara (ASN) ditemukan terindikasi menerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial.

Baik melalui program Penerima Keluarga Harapan (PKH) maupun Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Baca Juga: Kemenko PMK Beberkan soal Masalah Utama Penyaluran Bansos, Apa Saja?

“Jadi data kami setelah kami serahkan ke BKN (Badan Kepegawaian Negara) itu didata yang indikasinya PNS itu ada 31.624 ASN,” ungkap Risma.

Bekas Wali Kota Surabaya itu menjelaskan, data ASN yang menerima bansos diperoleh saat Kemensos melakukan verifikasi data penerima bantuan sosial secara berkala.

Hasilnya, dari 31 ribu sebanyak 28.965 orang merupakan PNS aktif dan sisanya pensiunan yang dalam aturannya tidak boleh menerima bansos.

Dari hasil temuan, Risma menyebutkan profesi ASN yang menerima bansos berasal dari berbagai macam latar belakang, seperti tenaga pendidik, tenaga medis, dan lain sebagainya.

“Data itu kita sampaikan ke BKN, kita scanning data kependudukan, 'tolong dicek apa ini PNS atau bukan? ternyata betul (ASN),” jelas Risma.

Risma menegaskan, jika sejalan dengan aturan ASN tidak berhak menerima bansos. Sebab dalam kriteria Kemensos, seseorang yang mendapatkan pendapatan tetap, apalagi ASN digaji oleh pemerintah tidak boleh menerima bansos.

Baca Juga: Bansos Bakal Kembali Cair, DPR Soroti Banyak yang Belum Tepat Sasaran: Data Penerima Belum Sempurna

Risma mengatakan, saat ini data tersebut akan dikembalikan ke daerah untuk dilakukan verifikasi ulang serta ditindaklanjuti.

Ia berharap, Pemda segera memberikan respon agar Kemensos bisa terus memperbaharui data secara berkala.

“Macam-macam ada yang dulunya miskin, ada yang masuk jadi PNS. Kita memang perbaiki terus, kita sangat mengandalkan (pemerintah) daerah,” ujar dia.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x