> >

Mahfud: Aset 124 Hektare Debitur BLBI Tommy Soeharto akan Segera Dibalik Atas Nama Negara

Hukum | 6 November 2021, 06:10 WIB
Menkopolhukam Mahfud MD. Pemerintah segera melakukan balik nama aset obligor BLBI, salah satunya aset milik Tommy Soeharto. (Sumber: KompasTV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan akan segera melakukan balik nama untuk aset 124 hektare di Karawang dari penanggung utang Tommy Soeharto ke negara.

Hal tersebut disampaikan Mahfud MD setelah mengetahui jika aset yang dijaminkan Tommy Soeharto terkait BLBI disewakan dan pembayaran sewanya diberikan kepada PT Timor Putra Nasional.

“Kita sita dan segera dibaliknamakan atas nama negara dan kita ada dokumennya,” ucap Mahfud MD, Jumat (5/11/2021).

Untuk diketahui (Jumat, 5 November 2021), pemerintah telah melakukan penyitaan tanah seluas 124 hektare yang dijaminkan Tommy Soeharto ke negara hari ini.  

Pemerintah melakukan proses penyitaan dengan mengerahkan aparat keamanan gabungan dari Polres Karawang, Brimob, Kodim 0604 Karawang dan Satpol PP setempat.

Baca Juga: Dikawal Aparat, Satgas BLBI Sita 124 Hektare Lahan Tommy Soeharto di Karawang

“Hari ini satgas mengirim tim dan aparat keamanan untuk menyita aset jaminan penanggung utang dari PT Timor Putra Nasional, itu tanah seluas 124 hektare yang dulu dijaminkan Tommy Soeharto untuk negara,” ujarnya.

“Tapi ternyata itu masih disewakan dan penyewanya ke PT itu (PT Timur Putra Nasional) juga.”

Mahfud lebih lanjut pun menyampaikan pemerintah tidak ingin bernegosiasi dengan debitur dan obligor dalam kasus BLBI.

Atas dasar itu, Mahfud MD menegaskan kepada debitur dan obligor dalam kasus BLBI untuk segera melunasi utangnya.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU