> >

BPOM Beri Izin Vaksin Sinovac untuk Anak Usia 6-11 Tahun, Kemenkes Siapkan Teknis Pelaksanaannya

Update corona | 2 November 2021, 09:33 WIB
Siti Nadia Tarmizi adalah juru bicara vaksinasi nasional Covid-19. Kemenkes tengah menyiapkan izin pelaksanaan vaksin untuk anak usia 6-11 tahun. (Sumber: Direktorat Jenderal P2P Kementerian Kesehatan)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mempersiapkan teknis dan prosedur skrining pelaksanaan vaksinasi Covid-19 pada anak usia 6 hingga 11 tahun.

Persiapan teknis tersebut dilakukan Kemenkes menyusul Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang telah mengeluarkan izin penggunaan darurat vaksin Sinovac untuk kelompok usia tersebut. 

"Masih menyiapkan pelaksanaan teknisnya termasuk seperti apa prosedur skrining dan prosedur vaksinasinya," kata Juru Bicara (Jubir) Vaksinasi Covid-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmizi dalam program Sapa Indonesia Pagi Kompas.TV, Selasa (2/11/2021).

Persiapan yang dimaksud Nadia antara lain melibatkan rekomendasi dari organisasi profesi terkait di antaranya Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) dan Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI).

Hal-hal teknis lain yang perlu diperhatikan sebelum memuai penyuntikan pertama, kata Nadia, adalah soal dosis yang digunakan, jarum suntik, hingga jenis penyakit apa yang membuat anak tersebut tidak boleh disuntik vaksin Covid-19. 

Terlebih kata dia, beberapa anak di umur seperti itu masih menjalani suntikan imunisasi.

Baca Juga: Sekarang Anak Usia 6-11 Tahun Bisa Disuntik Vaksin Sinovac, Kecuali yang Mengalami Gejala Ini

Saat ditanya berapa lama lagi mulai bisa dilakukan suntikan pertama untuk anak-anak usia 6 hingga 11 tahun, Nadia hanya menjawab secepat mungkin.

"Secepat mungkin, ya," katanya. 

Kata Siti Nadia menambahkan, saat ini, sembari menunggu teknis pelaksanaannya, Kemenkes lebih menyoroti ketersediaan vaksinnya.

Penulis : Hedi Basri Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU