> >

YLKI: Karcis Parkir Jaminan Konsumen, Kalau Tidak Ada itu Tindakan Ilegal

Politik | 29 Oktober 2021, 17:38 WIB
Banner parkir gratis di salah satu toko Indomaret di kawasan Bekasi, Jawa Barat. (Sumber: Twitter)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Spanduk viral yang berisi imbauan untuk melapor ke kepolisian jika ada pihak meminta uang parkir di mini market mendapat tanggapan dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).

Staf Bidang Pengaduan dan Hukum YLKI Rio Priambodo menilai,  praktik uang parkir di mini market merupakan tindakan illegal jika konsumen atau pengguna lahan parkir tidak mendapatkan karcis atau struk yang terdaftar.

Misal karcis parkir tersebut bagian dari retribusi pemerintah daerah atau bagian dari mini market.

Baca Juga: Temuan Parkir Liar Dibekingi oleh Oknum

Menurut Rio tanpa ada karcis parkir maka permintaan untuk membayar uang parkir sama seperti pungutan liar.

"Struk merupakan jaminan bagi konsumen ketika terjadi kehilangan kendaraan, konsumen berhak mendapatkan ganti rugi dan kompensasi," ujarnya, Jumat (29/10/2021).

Lebih lanjut Rio menjelaskan karcis parkir merupakan jaminan bagi konsumen terhadap keamanan kendaraan yang diparkir.

Pihak yang meminta uang parkir juga harus bertangung jawab penuh apabila terjadi kehilangan kendaraan, maupun kerusakan di luar keadaan memaksa atau force majeure

Baca Juga: Viral Konsumen Indomaret Bisa Lapor Polisi Jika Diminta Uang Parkir, Ini Kata Perusahaan

Namun, jika konsumen tidak mendapatkan tiket atau struk maka konsumen dapat menolak untuk membaya uang parkir. 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU