> >

YLKI: Karcis Parkir Jaminan Konsumen, Kalau Tidak Ada itu Tindakan Ilegal

Politik | 29 Oktober 2021, 17:38 WIB
Banner parkir gratis di salah satu toko Indomaret di kawasan Bekasi, Jawa Barat. (Sumber: Twitter)

"Kalau nggak struk konsumen berhak menolak. Parkir liar ini kan jadi masalah sosial, tapi secara resmi kalau tidak ada struk, seharusnya tidak membayar," ujarnya.

Viral di media sosial sebuah foto yang menampilkan banner parkir gratis khusus konsumen Indomaret.

Baca Juga: Pemkot Pekanbaru Resmi Terapkan Tarif Parkir di Minimarket

Foto yang diunggah oleh akun Twitter @RDNADN, Selasa (26/10/2021), menampilkan tulisan bahwa konsumen Indomaret dapat lapor polisi jika diminta uang parkir.

Dalam banner tersebut, tertulis juga bahwa Indomaret mempersilakan konsumen yang dirugikan saat dimintai uang parkir untuk melapor ke polisi dengan Pasal 368-371 KUHP yang merupakan bagian dari Bab XXIII KUHP tentang Pemerasan dan Pengancaman.

Adapun bunyi Pasal 368 ayat (1) KUHP, yakni;

Barangsiapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, memaksa orang dengan kekerasan ancaman kekerasan, supaya orang itu memberikan barang, yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang itu sendiri kepunyaan orang lain atau supaya orang itu membuat utang atau menghapuskan piutang, dihukum karena memeras dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun.

Baca Juga: Razia Parkir Liar, Petugas Dishub Angkut Puluhan Motor Milik Ojol

Persoalan lahan parkir ini memang kerap menjadi polemik, baik bagi pemilik usaha maupun masyarakat yang merasa terganggu. Padahal, pemerintah sudah memberikan aturan yang jelas mengenai parkir.

Secara umum, peraturan mengenai retribusi parkir diatur dalam Undang Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Pada Pasal 110 ayat 1 huruf e disebutkan bahwa retribusi parkir termasuk dalam jenis retribusi jasa umum.

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU