> >

Ini 2 Aturan Baru Buat Calon Penumpang Kereta Api Perjalanan Jauh dan Lokal

Sosial | 26 Oktober 2021, 17:03 WIB
 PT Kereta Api Indonesia (KAI) memberlakukan aturan baru untuk calon penumpang kereta api jarak jauh, yakni wajib menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). (Sumber: PT KAI)

JAKARTA, KOMPAS.TV - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI kini menetapkan aturan baru bagi calon penumpang kereta api jarak jauh.

Mulai hari ini, Selasa (26/10/2021), seluruh calon penumpang kereta api dengan perjalanan jauh, baik dewasa maupun anak-anak, wajib menyertakan nomor induk kependudukan (NIK) saat membeli tiket. 

Begitu juga untuk calon penumpang WNA, wajib menyertakan nomor identitas yang tertera dalam paspor.

VP Public Relations KAI Joni Martinus menjelaskan ketentuan tersebut untuk mendukung program pemerintah dalam upaya penggunaan NIK pada semua sektor layanan publik.

Baca Juga: Mulai 22 Oktober Anak Usia di Bawah 12 Tahun Boleh Naik Pesawat dan Kereta Api, Simak Syaratnya!

Hal ini sesuai dengan Perpres Nomor 83 Tahun 2021 tentang Pencantuman dan Pemanfaatan NIK dan atau Nomor Pokok Wajib Pajak Dalam Pelayanan Publik.

Selain itu, aturan penggunaan NIK dan paspor ini juga berguna untuk memvalidasi status vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 calon pelanggan. 

"KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI. Dengan demikian, data vaksinasi akan otomatis dapat diverifikasi pada proses boarding," ujar Martinus dalam keterangan tertulisnya, Selasa (26/10).

Baca Juga: PPKM Dilonggarkan, Jumlah Penumpang Kereta Api Meningkat Drastis

Lebih lanjut Martinus menjelaskan syarat menyertakan NIK ini berlaku untuk calon penumpang jarak jauh dari Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bekasi, Cikampek, Karawang.

Martinus juga meminta pelanggan yang sudah terdaftar dalam program Membership KAI Access, serta pelanggan yang memiliki hak tarif reduksi untuk mengisi NIK. 

Adapun pembaruan data NIK dapat dilakukan dilakukan di loket stasiun Jakarta Kota atau lokasi stasiun yang telah dijelaskan di atas atau melalui aplikasi KAI Access.

"KAI mengajak para pelanggan pengguna jasa kereta api untuk segera melakukan pembaruan data dengan mendaftarkan NIK yang terdiri dari 16 digit secara tepat, agar proses verifikasi berjalan dengan baik," ujarnya. 

Baca Juga: PT KAI Ulang Tahun ke-76, Hadirkan Live Cooking di Atas Kereta Api

Sebelumnya, aturan wajib NIK ini juga sudah mulai diterapkan pada pemesanan dan pembelian tiket KA Lokal mulai tanggal 31 Agustus 2021. Untuk perjalanan jauh diberlakukan per tanggal 26 Oktober 2021.

"KAI mendukung kebijakan pemerintah yang mengupayakan Single Identity Number dalam mengakses pelayanan publik di transportasi kereta api. Diharapkan langkah ini akan semakin memberikan kemudahan, kecepatan, kepastian, dan keamanan kepada seluruh pelanggan,” ujar Martinus. 

Anak di bawah 12 tahun 

Saat ini anak di bawah usia 12 tahun sudah diizinkan menjadi penumpang kereta api perjalanan lokal maupun jauh.

Martinus menjelaskan aturan baru ini menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 89 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 yang dikeluarkan tanggal 20 Oktober 2021. 

Baca Juga: 40 Ribu Orang Lebih Teken Petisi Tolak Wajib Tes PCR untuk Naik Pesawat

Meski kembali diperbolehkan, anak di bawah 12 tahun harus memenuhi persyaratan seperti hasil negatif pemeriksaan Covid-19 bagi pelanggan KA Jarak Jauh, memakai masker dengan sempurna, dalam kondisi sehat, dan selalu menerapkan protokol kesehatan secara disiplin.

"Anak usia dibawah 12 tahun yang akan naik kereta api tersebut juga wajib didampingi oleh orang tua/keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga," ujar Martinus.

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api: 

1. Pelanggan KA Jarak Jauh dan Lokal wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama.

- Bagi pelanggan usia di bawah 12 tahun tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin. 
- Bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Baca Juga: Dinilai Masih Mahal, Penumpang Pesawat Keluhkan Aturan Wajib Tes PCR

2. Pelanggan KA Jarak Jauh wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

3. Pelanggan KA diharuskan memasukkan NIK pada kolom nomor identitas saat melakukan pemesanan tiket.

4. Pelanggan diminta untuk mematuhi protokol kesehatan yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, menghindari makan bersama, dan menggunakan hand sanitizer.

5. Pelanggan harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius. 

Baca Juga: Tarif Rapid Test Antigen Calon Penumpang Kereta Api Turun

6. Pelanggan diwajibkan untuk menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut. 

7. Pelanggan juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan. 

8. Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU