> >

Bahaya Jeratan Pinjol, Utang yang Awalnya Rp4 Juta Membengkak Jadi Rp38 Juta

Peristiwa | 25 Oktober 2021, 01:05 WIB
Ilustrasi pinjaman online (pinjol). (Sumber: Shutterstock)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Nasib apes menimpa AG (32) setelah terlilit utang pinjaman online (pinjol) ilegal, dari yang awalnya Rp4 juta kemudian membengkak menjadi Rp38 juta.

Menurut keterangan adiknya, AM (25), jebakan pinjol ilegal tersebut mulai menjerat AG pada awal tahun ini, tepatnya Maret 2021.

"Kakak saya sampai terpaksa jual motor untuk nutup utangnya," ujar AM, dilansir dari Kompas.com, Minggu (24/10/2021).

Menurut AM, kala itu, proses pendaftaran sebagai nasabah pinjol yang dilakukan kakaknya terbilang gampang.

Baca Juga: Bareskrim Polri Tangkap Bos Pinjol yang Teror Ibu di Wonogiri hingga Bunuh Diri, Ternyata WN China

"Kakak saya meminjam dengan cara mudah, hanya perlu foto selfie beserta identitas KTP," ungkap AM.

Lepas itu, tak payah menunggu lama-lama, AG pun langsung menerima sejumlah uang dalam waktu kurang dari satu hari.

"Enggak ada 24 jam ditunggu, sudah langsung ditransfer ke rekening. Waktu itu pinjam sebesar Rp4 juta, tapi yang diterima sekitar Rp3 juta," cerita AM.

Namun, selang beberapa waktu, nominal pinjaman AG tiba-tiba membengkak hingga Rp38 juta lantaran bunganya terus berjalan.

Baca Juga: Pinjol Legal dan Ilegal Duduki Peringkat Kedua Pengaduan Terbanyak di YLKI

Akibatnya, AG kesulitan untuk melunasi pinjaman tersebut hingga sering kali mendapat teror dari penagih pinjol.

AG pun pernah merasakan pengalaman ditagih dengan cara halus sampai kasar, dan bahkan yang menggunakan ancaman.

Untungnya, AM menuturkan, penagih pinjol tersebut belum sempat menyebarkan data pribadi kakaknya, misalnya foto yang diedit gambar porno.

Akan tetapi, selain menjual motor, AG juga terpaksa meminjam dana lagi dari pinjol lainnya, sesuai saran dari penagih pinjol yang pertama.

"Waktu itu, penagih (pinjol pertama) menyarankan (kakaknya) untuk pinjam di pinjol lain untuk nutup tunggakan. Ya istilahnya gali lubang tutup lubang," terang AM.

Baca Juga: Pakar Hukum TPPU Setuju Korban Pinjol Ilegal Tak Usah Bayar Utang

AM menyebutkan, setidaknya ada enam pinjol baru yang jadi penambal sementara utang-utang kakaknya.

Adapun, lanjut AM, alasan kakaknya meminjam uang dari pinjol adalah untuk memenuhi kebutuhan ekonomi pada saat pandemi.

Diketahui, AG mulai mengenal aplikasi pinjol saat melihat iklan-iklannya berseliweran di media sosial dengan menawarkan kemudahan peminjaman uang.

Dari kejadian tersebut, bersama kakaknya, AM berniat melaporkan aplikasi pinjol terkait ke pihak yang berwajib.

"Rencananya mau lapor polisi. Jangan sampai ada yang menjadi korban lagi. Saya berharap polisi memburu para pelaku," pungkasnya.

Baca Juga: Pakar Hukum Pidana Sebut Banyak Aturan Bisa Jerat Pinjol Ilegal

Sebagai informasi, Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Jawa Tengah Kombes Pol M Iqbal Alqudusy telah meminta masyarakat agar melapor ke kantor polisi terdekat bila terjebak pinjol ilegal.

Masyarakat juga bisa melaporkannya ke platform online Ditreskrimsus Polda Jateng melalui website resmi www.reskrimsus.jateng.polri.go.id.

Selain itu, dapat juga menghubungi hotline Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jateng di 024 8413 544.

 

Penulis : Aryo Sumbogo Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas.com


TERBARU