> >

Direksi PT WIKA-Sumindo Petrus Edy Susanto Ditahan KPK Terkait Korupsi Proyek di Bengkalis

Hukum | 19 Oktober 2021, 19:07 WIB
Dirdik KPK Setyo Budiyanto menjelaskan penahanan Wakil Ketua Dewan Direksi PT WIKA-Sumindo Petrus Edy Susanto (PES) terkait proyek korupsi di Pemkab Bengkalis, Riau. (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan paksa terhadap tersangka Wakil Ketua Dewan Direksi PT WIKA-Sumindo Petrus Edy Susanto (PES).

Penahanan Petrus ini terkait kasus dugaan korupsi proyek multiyears peningkatan jalan lingkar Pulau Bengkalis tahun anggaran 2013-2015.

Dirdik KPK Setyo Budiyanto menjelaskan tersangka telah memanipulasi data agar bisa mengikuti lelang di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis yakni pekerjaan Peningkatan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis tahun anggaran 2013-2015.

Petrus sengaja meminjam bendera PT Sumindo untuk bermitra dengan PT Wijaya Karya dan membentuk kerja sama operasi yang diberi nama PT WIKA-Sumindo.

Baca Juga: KPK Tahan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Proyek Jalan Lingkar Pulau Bengkalis

Adapun peminjaman bendera PT Sumindo lantaran salah satu perusahaan yang diusulkan tersangka
masuk daftar hitam Pemkab Bengkalis.

Setelah memenangi proyek, tersangka PES dalam pelaksaanaan pekerjaan diduga tidak melakukan evaluasi pelaksanaan proyek baik dari sisi mutu pekerjaan maupun volume item pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak pekerjaan.

Tersangka mendapatkan proyek tersebut setelah melakukan suap terhadap pejabat di Pemkab Bengkalis, di antaranya kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Kemudian Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), bagian keuangan Dinas PU Pemkab Bengkalis untuk pengurusan termin pembayaran, maupun untuk keperluan lainnya. 

Baca Juga: Kasus Korupsi Proyek Jalan Bengkalis Riau, KPK Periksa 6 Saksi, Eks Kepala Dinas PU jadi Tersangka

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU