Kompas TV nasional hukum

KPK Tahan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Proyek Jalan Lingkar Pulau Bengkalis

Kompas.tv - 3 September 2021, 23:15 WIB
kpk-tahan-tiga-tersangka-kasus-korupsi-proyek-jalan-lingkar-pulau-bengkalis
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK. (Sumber: KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN)
Penulis : Vidi Batlolone | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka proyek korupsi tahun jamak peningkatan Jalan Raya Lingkar Pulau Bengkalis, Riau. Dua tersangka di antaranya berasal dari PT Wijaya Karya.

Perkembangan penyidikan dugaan korupsi proyek jalan di Riau ini disampaikan dalam konfrensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (3/9/2021).

Deputi Penindakan KPK Karyoto menyebutkan, tiga tersangka yang ditahan adalah DH (Didit Hartanto) sebagai Project Manager PT Wijaya Karya,  FT (Firjan Taufa) selaku staf pemasaran PT Wijaya Karya, dan TAK (Tirta Adhi Kazmi) selaku pejabat pembuat komitmen proyek tersebut.

Baca Juga: Kasus Korupsi Proyek Jalan Bengkalis Riau, KPK Periksa 6 Saksi, Eks Kepala Dinas PU jadi Tersangka

“Dilakukan upaya penahanan paksa untuk 20 hari pertama terhitung mulai 3 September 2021 sampai dengan 22 September 2021,” kata Karyoto.

KPK bakal menahan Didit Hartanto di Rutan KPK di Gedung Merah Putih. Tersangka Firzan Taufa ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur. Sementara Tirta Adhi Kazmi bakal mendekam di Rutan KPK pada kavling C1.

Para tersangka juga harus mengikuti isolasi mandiri di sel mereka masing-masing.

Baca Juga: Karhutla di Bengkalis Riau Meluas Capai 120 Hektar

“Dilakukan isolasi mandiri bagi para tersangka di rutan masing-masing sebagai upaya antisipasi penyebaran Covid 19 di lingkungan rutan KPK,” ujar Karyoto.

Karyoto menjelaskan, Didit Hartanto dan Tirta Adhi Kazmi berperan aktif dalam memanipulasi penyusunan berbagai dokumen proyek pekerjaan peningkatan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis.

Dalam penyusunan dokumen tersebut, dibuat seolah-olah telah rampung dikerjakan 100 persen sehingga bisa dilakukan pencairan termin terakhir Desember 2015.

“Di mana saat itu belum dilaksanakan serah terima pekerjaan (provisional hand over),” tutur Karyoto.

Sementara Firjan Taufa berperan memfasilitasi pertemuan M Nasir selaku pejabat pembuat komitmen dengan puhak-pihak di internal PT Wika. Di antaranya, kata Karyoto, ada dugaan pemberian sejumlah uang kepada M Nasir.

Baca Juga: Polda Lampung Sita Uang 10 Miliar Hasil Dugaan Korupsi Jalan Ir Sutami-Sribawono Lampung Timur

Dalam pelaksanaan pekerjaan Firjan juga berkoordinasi dengan Didit Hartanto mengenai dugaan pelaksanaan proyek peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak Kecil.

“Akibat perbuatan para tersangka, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp129 miliar dari nilai proyek sebesar Rp359 miliar,” ungkap Karyoto.

Juru BIcara KPK Ali Fikri menjelaskan, total kerugian negara dalam seluruh proyek jalan di Lingkar Pulau Bengkalis, Riau, tahun anggaran 2013 - 2015, yakni empat proyek yaitu Rp475 miliar.  

Dalam kasus proyek jalan di Bengkalis Riau tersebut, KPK telah menetapkan 10 tersangka. KPK juga memeriksa sebanyak 101 orang saksi.

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x