> >

Direksi PT WIKA-Sumindo Petrus Edy Susanto Ditahan KPK Terkait Korupsi Proyek di Bengkalis

Hukum | 19 Oktober 2021, 19:07 WIB
Dirdik KPK Setyo Budiyanto menjelaskan penahanan Wakil Ketua Dewan Direksi PT WIKA-Sumindo Petrus Edy Susanto (PES) terkait proyek korupsi di Pemkab Bengkalis, Riau. (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan paksa terhadap tersangka Wakil Ketua Dewan Direksi PT WIKA-Sumindo Petrus Edy Susanto (PES).

Penahanan Petrus ini terkait kasus dugaan korupsi proyek multiyears peningkatan jalan lingkar Pulau Bengkalis tahun anggaran 2013-2015.

Dirdik KPK Setyo Budiyanto menjelaskan tersangka telah memanipulasi data agar bisa mengikuti lelang di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis yakni pekerjaan Peningkatan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis tahun anggaran 2013-2015.

Petrus sengaja meminjam bendera PT Sumindo untuk bermitra dengan PT Wijaya Karya dan membentuk kerja sama operasi yang diberi nama PT WIKA-Sumindo.

Baca Juga: KPK Tahan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Proyek Jalan Lingkar Pulau Bengkalis

Adapun peminjaman bendera PT Sumindo lantaran salah satu perusahaan yang diusulkan tersangka
masuk daftar hitam Pemkab Bengkalis.

Setelah memenangi proyek, tersangka PES dalam pelaksaanaan pekerjaan diduga tidak melakukan evaluasi pelaksanaan proyek baik dari sisi mutu pekerjaan maupun volume item pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak pekerjaan.

Tersangka mendapatkan proyek tersebut setelah melakukan suap terhadap pejabat di Pemkab Bengkalis, di antaranya kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Kemudian Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), bagian keuangan Dinas PU Pemkab Bengkalis untuk pengurusan termin pembayaran, maupun untuk keperluan lainnya. 

Baca Juga: Kasus Korupsi Proyek Jalan Bengkalis Riau, KPK Periksa 6 Saksi, Eks Kepala Dinas PU jadi Tersangka

"Akibat perbuatan Tersangka PES, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp126 miliar dari harga dasar proyek sebesar Rp359 miliar," ujar Setyo saat jumpa pers di gedung KPK, Selasa (19/10/2021).

Setyo menambahkan penahanan terhadap tersangka PES dilakukan 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 19 Oktober 2021 sampai dengan 7 November 2021 di Rutan KPK pada Kavling C1.

"Tersangka akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari, sebagai salah satu upaya mengantisipasi penyebaran Covid 19 di dalam lingkungan Rutan KPK," ujar Setyo.

Atas perbuatannya, Petrus Edy Susanto disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Bupati Kuansing Kena OTT KPK, Harta Kekayaan Tercatat Sebesar Rp3,7 Miliar

Selain Petrus Edy Susanto, KPK sebelumnya sudah menetapkan beberapa orang sebagai tersangka yakni Didiet Hadianto selaku Project Manager PT WIKA-Sumindo yang kini dalam tahap penyidikan dan telah dilakukan penahanan.

Tirta Adhi Kazmi selaku PPTK proyek Pemkab Bengkalis yang saat ini dalam tahap penyidikan dan telah dilakukan penahanan.

Kemudian Firjan Taufa selaku Koord Adm Pemasaran Divisi 1 Medan PT WIKA, dalam tahap penyidikan dan telah dilakukan penahanan.

Selanjutnya I Ketut Suarbawa saat ini telah diputus bersalah dalam perkara lain dan sedang
menjalani masa pemidanaan. 
 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU