> >

Ini Peran Pelaku Penembakan Paranormal di Tangerang dari Aktor Intelektual hingga Eksekutor

Hukum | 28 September 2021, 18:03 WIB
Kepolisian menangkap tiga dari empat palaku penembakan paranormal berinisial A yang terjadi di di kawasan Kelurahan Kunciran, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang pada Sabtu (18/9/2021). (Sumber: Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepolisian berhasil menangkap tiga dari empat pelaku pembunuhan paranormal di kawasan Kelurahan Kunciran, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang pada Sabtu (18/9/2021).

Ketiga pelaku penembakan Arman (A) yakni berinisial M, K, dan S.

Mereka ditangkap di tempat terpisah, ada yang di rumah makan, dan ada yang diringkus saat ingin melarikan diri ke pulau Sumatera.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan para pelaku memiliki peran masing-masing.

Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Penembakan Ustaz di Tangerang dan Dalang Pembunuhnya

Aktor utama dari kasus penembakan paranormal ini adalah M yang ditangkap di rumah makan di daerah Serang, Banten, Kamis (23/9/2021).

"(M) dia inisiator kejadian ini, dia aktor intelektualnya," ujar Yusri saat konferensi persnya di Jakarta pada Selasa (28/9/2021).

Yusri menambahkan M bekerja sebagai pengusaha angkutan untuk di daerah Banten.

Dengan uang Rp60 juta, M menyewa eksekutor untuk membunuh paranormal berinisial A.

Tersangka kedua yang ditangkap yakni K dan S pada Senin (27/9/2021) di Serang, Banten. Keduanya berencana melarikan diri ke Sumatera.

Baca Juga: Polisi Sebut Paranormal di Tangerang Sudah Diintai 4 Hari Sebelum Ditembak di Depan Rumahnya

Yusri menjelasakan K adalah pelaku eksekutor penembakan. Dalam melaksanakan aksinya K ditemani oleh S sebagai joki alias pengendara saat melaksanakan eksekusi.

K dan S mendapat bayaran Rp50 juta untuk menembak A. Uang tersebut diterima tidak secara langsung melainkan bertahap yang diawali pemberian sebesar Rp35 juta.

"Sisa pembayaran diberikan kembali (oleh M) dengan memberi ponsel," ujar Yusri.

Yusri menjelaskan untuk tersangka keempat yakni berinisial Y. Tersangka Y berperan sebagai penghubung pihak eksekutor.

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU