Kompas TV nasional politik

Pimpinan MPR Angkat Bicara Terkait PDIP Gugat ke PTUN agar Prabowo-Gibran Tidak Dilantik

Kompas.tv - 3 Mei 2024, 16:54 WIB
pimpinan-mpr-angkat-bicara-terkait-pdip-gugat-ke-ptun-agar-prabowo-gibran-tidak-dilantik
Wakil Ketua MPR RI Syarief Hasan. (Sumber: Komppas.tv/Ant) 
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS TV - Wakil Ketua MPR RI Syarief Hasan merespons permintaan PDI Perjuangan atau PDIP yang meminta MPR agar membatalkan pelantikan Presiden-Wakil Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka pada Oktober mendatang. 

Ia menyebut, Prabowo-Gibran adalah pasangan yang sudah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sebagai pemenang Pilpres 2024. Oleh sebab itu, tak ada alasan bagi MPR untuk tak melantik keduanya. 

"Menurut penyelenggara pemilu, KPU, pasangan Prabowo Gibran sah dan juga adalah pemenang pilpres dan sudah ditetapkan. Sehingga MPR RI harus dan akan melantiknya pada bulan Oktober 2024," kata Syarief kepada Kompas TV, Jumat (3/5/2024).

Baca Juga: PTUN Gelar Sidang Gugatan PDIP ke KPU Terkait Pencalonan Gibran Sebagai Wapres

Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menggelar sidang perdana gugatan PDIP melawan KPU RI pada Kamis (3/5/2024). 

Sidang gugatan PDIP dengan nomor perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT itu diagendakan pemeriksaan persiapan. Adapun PDIP telah menunjuk Gayus Lumbuun sebagai ketua tim hukum. 

Dalam permohonan gugatan, KPU dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses penyelenggaraan Pilpres 2024 dengan menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden mengacu pada Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023. 

PDIP juga meminta agar majelis hakim PTUN Jakarta membatalkan pelantikan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih Pilpres 2024. 

Gayus menyadari PTUN memang tidak bisa membatalkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang bersifat final dan mengikat terkait sengketa Pilpres 2024.
 
Menurutnya, jika KPU tidak berhak membatalkan pelantikan atas dasar putusan MK, satu-satunya lembaga yang berhak membatalkan pelantikan presiden dan wakil presiden adalah MPR RI, sebagai perwakilan suara rakyat yang berdaulat dalam menentukan siapa pemimpinnya kelak.

Gayus menambahkan, jika nantinya PTUN menetapkan KPU melanggar hukum, putusan tersebut dapat menjadi pertimbangan MPR RI sebagai perwakilan rakyat untuk menilai apakah sebuah produk yang diawali dengan melanggar hukum bisa dilaksanakan pelantikan. 

"Nah PTUN akan memutuskan, apakah betul ada pelanggaran hukum oleh KPU terhadap cawapres yang sekarang jadi penetapan oleh KPU dan akan dilantik. Jadi permohonan kami untuk tidak dilantik," ujar Gayus usai sidang perdana di PTUN Jakarta, Kamis (2/5/2024). 

Baca Juga: Sidang PDI-P Lawan KPU Mulai Digelar, Gayus Berharap Gugatan Diterima supaya Pelantikan Bisa Batal

"Kami berpendapat, ya bisa iya (dilantik) juga bisa tidak, karena mungkin MPR tidak mau melantik, ini yang perlu di-quote," sambung Gayus.


 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x