> >

Luhut soal HAM dalam Kebebasan Berpendapat: Jangan Hanya Hak Asasi yang Bicara Saja

Hukum | 27 September 2021, 11:59 WIB
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan (kanan) dengan Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar . (Sumber: Kolase Tribunnews)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan kebebasan berpendapat memang dilindungi oleh Hak Asasi Manusia (HAM).

Tapi, Luhut mengingatkan bahwa setiap orang yang dibicarakan di muka publik juga memiliki hak asasi.

Hal tersebut diungkapkan Luhut menyoal langkah hukum yang ditempuhnya terhadap aktivis Haris Azhar dan koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti.

“Jadi jangan mengatakan hanya hak asasi yang ngomong saja, hak asasi yang diomongin kan ada,” kata Luhut seusai memenuhi undangan klarifikasi atas laporannya di Polda Metro Jaya, Senin (27/9/2021).

Luhut lebih lanjut menyampaikan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara tidak ada kebebasan yang absolut dalam berpendapat.

Baca Juga: Tim Advokasi KontraS: Tindakan Luhut yang Melaporkan Haris dan Fatia Mengancam Kebebasan Berekspresi

“Saya ingin sampaikan supaya kita semua ini belajar bahwa tidak ada kebebasan absolut, kebebasan itu bertanggung jawab,” ujarnya.

Dalam keterangan seusai memberikan klarifikasi atas laporannya, Luhut menuturkan telah memberikan pernyataan berikut sejumlah bukti. Penyidik, kata Luhut, sesuai edaran Kaporli Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan mengedepankan mediasi untuk laporan dugaan pelanggaran UU ITE.

“Ini kita jalani saja hukum ini nanti kita lihat, kalau ada tadi disampaikan penyidik ada edaran dari Kapolri untuk mediasi ya silahkan saja jalankan,” ucap Luhut.

Luhut telah melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti yang mengunggah video berjudul 'Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya' di akun Youtube Haris Azhar.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU