> >

Luhut soal HAM dalam Kebebasan Berpendapat: Jangan Hanya Hak Asasi yang Bicara Saja

Hukum | 27 September 2021, 11:59 WIB
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan (kanan) dengan Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar . (Sumber: Kolase Tribunnews)

Video tersebut berisi soal bahasan laporan sejumlah organisasi, termasuk KontraS tentang bisnis para pejabat atau purnawirawan TNI di balik bisnis tambang emas atau rencana eksploitasi wilayah Intan Jaya, Papua.

Baca Juga: Kuasa Hukum: Haris Azhar dan Fatia Lakukan Kritik Publik, Luhut Adalah Pejabat Publik

Sebelum melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, Luhut sudah lebih dulu melayangkan somasi kepada terlapor sebanyak dua kali.

Namun, keduanya tidak kunjung menyampaikan permintaan maaf soal tudingan tersebut sehingga akhirnya membuat Luhut membawa persoalan ini ke jalur hukum.

“Ya karena sudah dua kali dia enggak mau, saya kan harus mempertahankan nama baik saya, anak cucu saya, jadi saya kira sudah keterlaluan karena dua kali saya sudah minta maaf nggak mau minta maaf sekarang kita ambil jalur hukum, jadi saya pidanakan dan perdatakan,” ujar Luhut.

Pengacara Luhut, Juniver Girsang mengatakan kliennya hadir langsung ke Polda Metro Jaya karena laporannya berkaitan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan kasus perdata. Selain itu, tambah Juniver, Luhut juga membuat laporan perdata kepada kedua terlapor sebesar Rp100 miliar.

“Rp100 miliar ini kalau dikabulkan oleh hakim akan disumbangkan kepada masyarakat Papua. Itulah saking antusiasnya beliau membuktikan apa yang dituduhkan itu tidak benar dan merupakan fitnah pencemaran,” kata Juniver.

Laporan Luhut Binsar Pandjaitan tersebut telah diterima dan terdaftar dengan nomor laporan polisi: STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 22 September 2021.

 

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU