> >

Tim Advokasi KontraS: Tindakan Luhut yang Melaporkan Haris dan Fatia Mengancam Kebebasan Berekspresi

Hukum | 24 September 2021, 11:03 WIB
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan (kanan) dengan Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar . (Sumber: Kolase Tribunnews)

Itu sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 43 ayat (1) huruf a Undang-undang No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan.

Oleh karena temuan keterhubungan tersebut di atas, Fatia melalui KontraS yang terlibat dalam riset tersebut memiliki kewajiban untuk menyampaikannya dalam bentuk kritik terhadap pejabat negara.

Menurut Tim Advokasi Bersihkan Indonesia, yang dilakukan Haris dan Fatia itu merupakan salah satu bentuk partisipasi publik.

Baca Juga: Usai Dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Luhut, Fatia dan Haris Azhar Datangi Komnas HAM

Penulis : Hedi Basri Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU