> >

Polri soal Penganiayaan di Tahanan: Itu Tidak Boleh Terjadi Lagi

Hukum | 24 September 2021, 08:46 WIB
Ilustrasi penganiayaan (Sumber: Net/Google)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polri mengatakan penanganan perkara penganiayaan Muhammad Kece akan dijalankan secara komprehensif. Selain itu, Polri berupaya penganiayaan antar-narapidana di tahanan tidak terulang kembali.

Demikian Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan di Jakarta seperti dikutip dari Antara, Kamis (24/9/2021).

“Polri ingin menyelesaikan secara komprehensif permasalahan-permasalahan penganiayaan antar sesama penghuni rutan itu tidak boleh terjadi lagi,” kata Brigjen Rusdi.

Dia juga merespons insiden penganiayaan yang dialami oleh tersangka perkara penista agama Muhammad Kece di Rutan Bareskrim.

Brigjen Rusdi memastikan, pihaknya menyikapi dengan evaluasi secara menyeluruh, tak hanya di Rutan Bareskrim tetapi juga di tingkat Polda, Polres, hingga Polsek.

Baca Juga: Bareskrim Dalami Kasus Penganiayaan M Kece oleh Napoleon: Tak Lama Lagi akan Ditentukan Tersangkanya

“Belajar dari kasus ini semua supaya tidak terulang kembali," ujarnya.

Dalam argumentasinya, Rusdi menuturkan, seseorang yang menjadi tahanan Polri maka hak-hak tahanan harus dijaga. Termasuk layanan kesehatan hingga hak untuk mendapatkan keamanan di dalam tahanan.

“Polri akan lebih berhati-hati lagi dalam bagaimana menangani pihak-pihak yang sedang mendapatkan pemeriksaan di kepolisian, dalam hal ini sebagai tahanan agar hal-hal yang sekarang sempat terjadi,” ucap Brigjen Rusdi.

“Kasus-kasus yang dapat banyak perhatian dari masyarakat, akhirnya yang terjadi penganiayaan di dalam ini menjadi perhatian Polri.”

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU