> >

Polri soal Penganiayaan di Tahanan: Itu Tidak Boleh Terjadi Lagi

Hukum | 24 September 2021, 08:46 WIB
Ilustrasi penganiayaan (Sumber: Net/Google)

Saat ini, sambung Brigjen Rusdi, Polri memperketat pengamanan di samping mengantisipasi agar insiden yang dialami Muhammad Kece tidak terulang lagi.

Termasuk melakukan sejumlah pemeriksaan untuk mengetahui apakah ada kelalaian atau pelanggaran SOP dalam insiden tersebut.

“Jadi sedang dilakukan pemeriksaan apakah ada kelalaian atau ada SOP yang tidak dilakukan anggota yang jaga saat itu. Ini sedang berproses di Propam,” katanya.

Baca Juga: Respons Surat Terbuka Napoleon Bonaparte, Bareskrim: Tidak Serta Merta itu Hal yang Sebenarnya

Dalam perkara penganiayaan terhadap Muhammad Kece, Rusdi menuturkan, 18 orang sudah diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Di antaranya, Irjen Pol Napoleon Bonaparte, empat petugas jaga tahanan Rutan Bareskrim Polri, dua saksi ahli yakni dokter yang memeriksa kondisi Muhammad Kece dan sisanya para penghuni Rutan.

“Sekarang masih berproses oleh penyidik untuk mengumpulkan bukti-bukti yang berhubungan dengan kasus tersebut. Mudah-mudahan tidak berapa lama lagi dari alat bukti yang ada penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka dalam kasus ini,” kata Rusdi.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU