> >

Tak Terpengaruh Isu Amendemen dan Perpanjangan Jabatan Presiden, Jokowi Minta Simulasi Pemilu 2024

Politik | 24 September 2021, 07:10 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD dan Mendagri Tito Karnavian dalam Rakor Simulasi Pemilu dan Pilkada Serentak 2024. (Sumber: Kemenko Polhukam)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberi perintah kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD untuk segera menetapkan simulasi Pemilihan Umum dan Pilkada serentak tahun 2024.

"Presiden menginstruksikan agar segera ditetapkan simulasi tanggal Pemilihan Umum dan Pilkada tahun 2024," kata Mahfud MD usai gelar rapat koordinasi lanjutan Simulasi Jadwal Pemilihan Umum Presiden, Legislatif dan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024, bersama Mendagri Tito Karnavian dan lembaga terkait lainnya, di kantor Kemenko Polhukam, Kamis (23/9/2021).

Dalam instruksinya, Jokowi juga meminta Mahfud MD bersama Tito agar tidak terpengaruh isu-isu politik yang sedang berkembang.

"Jadi Presiden minta agar kita tidak terpengaruh oleh isu-isu lain, amendemen, perpanjangan jabatan dan sebagainya."

"Pokoknya tetapkan tanggal Pemilu yang layak sesuai dengan undang-undang, di mana kita bersepakat bahwa menurut Undang-Undang Pemilu Legislatif dan Presiden itu tahun 2024," tutur Mahfud.

Baca Juga: Bamsoet Pastikan Amendemen UUD 1945 Tak Akan Ubah Pasal Tentang Masa Jabatan Presiden

Mengenai simulasi Pemilu, Mahfud mengaku sudah membahasnya dengan Mendagri Tito Karnavian. Kemudian akan membahasnya juga dengan DPR, KPU, dan Bawaslu.

Berdasarkan simulasi yang sudah dilakukan bersama Mendagri, Mahfud mengatakan terdapat beberapa pilihan tanggal yang saat ini sudah mulai dipertajam.

Salah satu pilihan pelaksanaan yang muncul adalah tanggal 24 April 2024, selain tiga opsi tanggal lainnya yang nanti akan disampaikan ke Presiden Jokowi.

Jika Pemilu dilaksanakan dengan opsi tanggal 24 April 2024, maka warga negara atau kelompok warga negara yang ingin mendirikan partai politik sebagai peserta Pemilu 2024, maka harus sudah mempunyai badan hukum selambat-lambatnya 21 Oktober pada tahun ini.

Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, yang menyebutkan partai politik boleh ikut Pemilu dengan sekurang-kurangnya 2,5 tahun sebelum pemungutan suara pada tahun yang bersangkutan.

"Pokoknya 21 Oktober itu harus sudah mempunyai badan hukum, bukan harus sudah mendaftar untuk mendapat badan hukum, tetapi SK badan hukumnya itu sudah keluar, kalau opsi Pemilu yang dipilih tanggal 24 April," tambah Mahfud.

Baca Juga: Jabatan Presiden 3 Periode, Mahfud MD Pastikan Jokowi Tak Setuju Amandemen UUD 1945

Sementara mengenai kendala di setiap opsi tanggal Pemilu, Mahfud mengaku, akan menyampaikan semua problem atau kelebihan dan kekurangan kepada presiden sebagai bahan pertimbangan.

"Yang akan memutuskan pilihan-pilihan itu adalah Presiden melalui suatu rapat kabinet terbatas, tetapi kita nanti akan menyapaikan semua problem atau kelebihan dan kekurangan setiap tanggal yang akan ditentukan presiden bersama DPR dan KPU," pungkas Mahfud.

Penulis : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU