> >

Tak Terpengaruh Isu Amendemen dan Perpanjangan Jabatan Presiden, Jokowi Minta Simulasi Pemilu 2024

Politik | 24 September 2021, 07:10 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD dan Mendagri Tito Karnavian dalam Rakor Simulasi Pemilu dan Pilkada Serentak 2024. (Sumber: Kemenko Polhukam)

Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, yang menyebutkan partai politik boleh ikut Pemilu dengan sekurang-kurangnya 2,5 tahun sebelum pemungutan suara pada tahun yang bersangkutan.

"Pokoknya 21 Oktober itu harus sudah mempunyai badan hukum, bukan harus sudah mendaftar untuk mendapat badan hukum, tetapi SK badan hukumnya itu sudah keluar, kalau opsi Pemilu yang dipilih tanggal 24 April," tambah Mahfud.

Baca Juga: Jabatan Presiden 3 Periode, Mahfud MD Pastikan Jokowi Tak Setuju Amandemen UUD 1945

Sementara mengenai kendala di setiap opsi tanggal Pemilu, Mahfud mengaku, akan menyampaikan semua problem atau kelebihan dan kekurangan kepada presiden sebagai bahan pertimbangan.

"Yang akan memutuskan pilihan-pilihan itu adalah Presiden melalui suatu rapat kabinet terbatas, tetapi kita nanti akan menyapaikan semua problem atau kelebihan dan kekurangan setiap tanggal yang akan ditentukan presiden bersama DPR dan KPU," pungkas Mahfud.

Penulis : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU