> >

Dukung Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung, Kejati Jabar Menangkan PT KCIC Lawan Gugatan Ganti Rugi

Update | 22 September 2021, 21:54 WIB
Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, Kejati Jabar telah menyelamatkan triliun keuangan negara dengan memenangkan gugatan terkait ganti rugi pembebasan lahan pembangunan Kereta Cepat Jakarta-Bandung. (Sumber: adhyaksafoto.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat berhasil memenangkan PT. Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PT. PSBI) dan PT. Kereta Cepat Indonesia China (PT. KCIC) melawan sejumlah gugatan ganti rugi dari warga dan perusahaan terdampak proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung.

Hal ini diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

Leonard mengatakan, Kejati Jabar behasil menyelamatkan triliunan uang negara dari gugatan ganti rugi terkait pembangunan Kereta Cepat Jakarta-Bandung sepanjang 2018-2021.

“Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah berkontribusi menyelamatkan keuangan negara sekitar
Rp. 3.240.240.557.318 (tiga triliun dua ratus empat puluh milyar dua ratus empat puluh juta lima ratus lima puluh tujuh tiga ratus delapan belas rupiah),” beber Leonard dalam keterangan tertulis, Rabu (22/9/2021).

Menurut Leonard, keberhasilan itu dicapai Kejati Jabar dengan memberikan perkara bantuan hukum litigasi pada PT. PSBI dan PT. KCIC.

Baca Juga: PPKM Jawa-Bali Turun Level, Simak Aturan Naik Pesawat hingga Kereta

Kejati Jabar mengutus Jaksa Pengacara Negara dalam berbagai gugatan ganti rugi di Pengadilan terkait pembebasan lahan untuk pembangunan Kereta Cepat Jakarta-Bandung.

Kejati Jabar mendampingi PT PSBI dan PT KCIC melawan gugatan dari perusahaan-perusahaan maupun warga yang lahannya terimbas proyek tersebut.

Ia menyebut, perusahaan-perusahaan dan warga yang mengajukan gugatan meminta ganti rugi besar.

“Dengan permintaan ganti rugi yang tidak sesuai dengan appraisal yang telah ditetapkan maupun status tanah yang ternyata fasilitas umum dan fasilitas sosial,’ ujar Leonard.

Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU