> >

Dukung Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung, Kejati Jabar Menangkan PT KCIC Lawan Gugatan Ganti Rugi

Update | 22 September 2021, 21:54 WIB
Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, Kejati Jabar telah menyelamatkan triliun keuangan negara dengan memenangkan gugatan terkait ganti rugi pembebasan lahan pembangunan Kereta Cepat Jakarta-Bandung. (Sumber: adhyaksafoto.com)

Leonard pun merinci angka keuangan negara yang berhasil diselamatkan Kejati Jabar terkait gugatan ganti rugi pembebasan lahan pembangunan Kereta Cepat Jakarta-Bandung:

  • Tahun 2018 sebanyak delapan perkara dengan jumlah penyelamatan keuangan negara sebesar Rp 2.115.854.532.019 (dua triliun seratus lima belas milyar delapan ratus lima puluh empat juta lima ratus tiga puluh dua ribu sembilan belas rupiah)
  • Tahun 2019 sebanyak empat perkara dengan jumlah penyelamatan keuangan negara sebesar Rp. 758.760.850.421 (tujuh ratus lima puluh delapan milyar tujuh ratus enam puluh juta  delapan ratus lima puluh ribu empat ratus dua puluh satu rupiah) 
  • Tahun 2020 sebanyak sembilan perkara dengan jumlah penyelamatan keuangan negara sebesar Rp. 338.179.340.878 (tiga ratus tiga puluh delapan milyar seratus tujuh puluh sembilan juta tiga ratus empat puluh ribu delapan ratus tujuh puluh delapan rupiah)
  • Tahun 2021 sebanyak tiga perkara dengan jumlah penyelamatan keuangan negara sebesar Rp. 27.445.834.000 (dua puluh tujuh milyar empat ratus empat puluh lima juta  delapan ratus tiga puluh empat ribu rupiah).

Baca Juga: Jokowi Peringatkan Aparat Jangan Jadi Backing Mafia Tanah

Leonard menambahkan, keberhasilan ini adalah bentuk dukungan Kejaksaan pada proyek pembangunan pemerintah.

“Prestasi dan pencapaian tersebut merupakan bentuk komitmen dan kesungguhan Kejaksaan untuk mempercepat dan mensukseskan pelaksanaan pembangunan Kereta Cepat Jakarta- Bandung maupun proyek-proyek nasional lainnya di Provinsi Jawa Barat,” pungkasnya.

Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU