Kompas TV nasional peristiwa

PPKM Jawa-Bali Turun Level, Simak Aturan Naik Pesawat hingga Kereta

Kompas.tv - 21 September 2021, 12:12 WIB
ppkm-jawa-bali-turun-level-simak-aturan-naik-pesawat-hingga-kereta
Ilustrasi alat transportasi untuk mudik. (Sumber: Kementerian Perhubungan)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali mulai dari 21 September 2021 hingga 4 Oktober 2021. 

Keputusan tersebut disampaikan Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers, Senin (21/9/2021) malam.

"Dalam arahan yang diberikan oleh Presiden Jokowi dalam Rapat Terbatas (Ratas) hari ini diputuskan bahwa dengan melihat perkembangan yang ada, maka perubahan PPKM Level diberlakukan selama 2 minggu untuk Jawa-Bali,” kata Luhut.

Luhut menjelaskan, pemerintah menerapkan kembali perpanjangan PPKM level untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19.

Meski demikian, dia menyebut bahwa pada periode PPKM yang diterapkan hingga 21 September 2021 kemarin, terjadi perbaikan yakni saat ini tidak ada lagi kabupaten/kota berstatus PPKM level 4 di Jawa-Bali.

Sementara itu, selama kebijakan tersebut diterapkan terdapat sejumlah aturan untuk membatasi mobilitas masyarakat, salah satunya yakni syarat perjalanan domestik baik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api.

Adapun aturan tersebut tercantum di Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 43 Tahun 2021 tentang PPKM Level 2-4 di Jawa-Bali.

Namun, perlu diketahui, terkait syarat melakukan perjalanan di Jawa-Bali, baik dalam kota maupun antar kota, tidak ada perubahan signifikan jika dibandingkan masa PPKM sebelumnya.

Baca Juga: Antisipasi Varian Covid-19 Mu dan Lambda, PPKM Jawa-Bali Diperpanjang sampai 4 Oktober

Di mana pelaku perjalanan domestik diwajibkan menunjukkan kartu vaksin Covid-19, minimal dosis pertama.

Bagi penumpang pesawat udara juga diharuskan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Sementara, untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api, dan kapal laut wajib menunjukkan hasil negatif antigen yang sampelnya diambil pada H-1.

"(Ketentuan tersebut) hanya berlaku untuk kedatangan dari luar Jawa Bali atau keberangkatan dari Jawa dan Bali ke luar Jawa dan Bali, serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek," bunyi Inmendagri No. 43 Tahun 2021 tersebut.

Lebih lanjut, untuk penumpang yang ingin bepergian menggunakan pesawat di Jawa-Bali dan sudah melakukan vaksinasi Covid-19 secara lengkap atau dua dosis, tidak wajib menggunakan tes RT-PCR.

Mereka hanya perlu menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maskimal 1x24 jam sebelum keberangkatan atau H-1.

"Untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa-Bali dapat menunjukkan hasil negatif Antigen (H -1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua," tulis aturan tersebut.

Namun, apabila baru memperoleh vaksin dosis pertama pelaku perjalanan harus menunjukkan hasil negatif PCR yang sampelnya diambil H-2 keberangkatan.

"Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin," bunyi Inmendagri. 

Baca Juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Perusahaan Non Esensial Boleh Work From Office



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x