> >

Satgas BLBI Identifikasi Aset Tanah Obligor Seluas 15,2 Juta Hektare

Hukum | 21 September 2021, 16:06 WIB
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD dalam konferensi pers tentang UU ITE, Jumat (11/6/2021). (Sumber: Youtube/KompasTV)

Walau begitu, kata dia, masih ada beberapa obligor dana BLBI yang masih enggan untuk membayar utangnya kepada negara.

Padahal, ia menyebut, pemerintah sudah berbaik hati memperkecil nilai utang mereka kepada negara pada masa krisis moneter.

Baca Juga: Enam Penerima Dana BLBI Temui Satgas, Ada Kuasa dari Bakrie Grup

Menurutnya, pemberian pinjaman kepada para pengutang BLBI secara hak tagih nilainya juga sudah disesuaikan dengan situasi saat itu.

"Mereka diberi pinjaman kepada negara, utang kepada negara, negara mengeluarkan publikasi utang ke Bank Indonesia, kemudian diberikan kepada mereka. Mereka bayarnya jauh lebih murah karena disesuaikan dengan situasi saat itu," tutur Mahfud.

Mahfud mencontohkan salah seorang obligor BLBI yang punya utang Rp58 triliun hanya membayar 17 persen dari nilai utangnya. Hal ini karena nilai utangnya telah disesuaikan dengan kondisi pada saat waktu pinjam.

Baca Juga: Pemblokiran Aset Obligor Dinilai Lebih Efektif untuk Tagih Utang BLBI

"Menilai hak utang yang kami bayari, hartamu berapa, kami hitung dalam bentuk pengakuan serahkan kepada negara. Sekarang sudah begitu, masa masih mau ngemplang," katanya.

Lebih lanjut, Mahfud menegaskan, bahwa penagihan ini akan dijalankan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

"Kebijakan pemerintah untuk itu selesai, sudah diputus secara politik di DPR dan memutuskan pemerintah secara sah. Sekarang tinggal mempercepat penagihan," ujar Mahfud.

Baca Juga: Tak Hanya Keluarga Bakrie, 13 Nama Pengemplang Dana BLBI Dipanggil oleh Satgas BLBI

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU