> >

Perjalanan 2 Tahun Gugatan Polusi Udara di Jakarta hingga Presiden Jokowi Divonis Bersalah

Peristiwa | 16 September 2021, 19:13 WIB
Suasana gedung bertingkat yang terlihat samar karena kabut polusi di Jakarta Pusat, Senin (8/7/2019). Kualitas udara di DKI Jakarta memburuk pada tahun ini dibandingkan tahun 2018. Prediksi ini berdasarkan pengukuran PM 2,5 atau partikel halus di udara yang berukuran lebih kecil dari 2,5 mikron (mikrometer). (Sumber: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengabulkan sebagian gugatan warga negara terkati polusi udara di DKI Jakarta.

Perkara yang sudah berjalan dua tahun itu akhirnya menjatuhkan vonis bersalah kepada lima tergugat pejabat negara atas penanganan polusi udara di Ibu Kota.

Para tergugat dalam perkara ini yakni Presiden (tergugat 1), Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar (tergugat 2).

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (tergugat 3), Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin (tergugat 4), Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (tergugat 5). 

Baca Juga: Jokowi dan Anies Dinyatakan Bersalah Terkait Kasus Polusi Udara di Jakarta

Selain itu, Gubernur Banten Wahidin Halim dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil juga ikut sebagai pihak yang turut tergugat.

Gugatan polusi udara itu diajukan 32 warga yang tergabung dalam Koalisi Ibu Kota ke PN Jakpus pada 4 Juli 2019.

Sidang pertama atas gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara 374/PDT.G/LH/2019/PN.JKT.PST itu dilakukan pada 1 Agustus 2019.

Dalam putusan yang dibacakan Kamis (16/9/2021), Majelis Hakim PN Jakpus menyatakan, para tergugat terbukti melanggar Pasal UU 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V telah melakukan perbuatan melawan hukum," ujar Ketua Majelis Hakim Saifuddin Zuhri saat membacakan putusan di PN Jakpus.

Hakim Saifuddin juga menjatuhkan hukuman bagi masing-masing pihak tergugat.

Baca Juga: Warga Cilincing Terpapar Polusi Udara Asap Limbah Peleburan Timah

Salah satunya hukuman kepada Presiden Joko Widodo sebagai tergugat 1 untuk menetapkan baku mutu udara ambien nasional yang cukup untuk melindungi kesehatan manusia, lingkungan dan ekosistem, termasuk kesehatan populasi yang sensitif berdasarkan pada perkembangan ilmu pengetahuan, dan teknologi.

Tertunda delapan kali

Majelis Hakim PN Jakpus sudah menunda 8 kali sidang dengan agenda pembacaan putusan. Terakhir, Hakim Saifuddin menunda sidang pembacaan putusan pada 9 September 2021. 

Hakim Saifuddin Zuhri menyatakan alasan pembacaan putusan harus ditunda putusan untuk kedelapan kalinya karena tahap musyawarah atau mempelajari perkara itu masih dalam proses, mengingat banyaknya bukti yang diajukan. 

"Kemarin juga ditunda, mohon maaf. Sebenarnya ini tidak pantas, kurang sopan untuk disampaikan, tapi karena menunda dari perkara ini, kebetulan saya ada halangan sehingga konsentrasi untuk memusyawarahkan perkara ini tertunda-tunda," ujar Saifuddin, dikutip dari Antara. 

Baca Juga: Pencemaran Udara di Inggris Tewaskan 64.000 Warga Setiap Tahun

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU