> >

Perjalanan 2 Tahun Gugatan Polusi Udara di Jakarta hingga Presiden Jokowi Divonis Bersalah

Peristiwa | 16 September 2021, 19:13 WIB
Suasana gedung bertingkat yang terlihat samar karena kabut polusi di Jakarta Pusat, Senin (8/7/2019). Kualitas udara di DKI Jakarta memburuk pada tahun ini dibandingkan tahun 2018. Prediksi ini berdasarkan pengukuran PM 2,5 atau partikel halus di udara yang berukuran lebih kecil dari 2,5 mikron (mikrometer). (Sumber: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)

Ia menambahkan, faktor lain yang menyebabkan sidang putusan tersebut ditunda adalah kondisi hakim anggota Duta Baskara yang sempat terinfeksi Covid-19.

Atas penundaan ini, tim kuasa hukum melayangkan surat laporan ke Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA).

Tiga Majelis Hakim pemeriksa perkara ini yaitu Saifudin Zuhri, Duta Baskara, dan Tuty Haryati dilaporkan sudah melanggar Peraturan Bersama Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Komisi Yudisial Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

Petitum Gugatan

Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakpus dijelaskan para penggugat meminta Majelis Hakim untuk mengabulkan gugatan untuk seluruhnya.

Menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Kemudian menyatakan para tergugat terbukti melanggar hak asasi manusia, dalam hal ini lalai dalam hal pemenuhan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Baca Juga: Ini Vonis Hakim untuk Presiden Jokowi hingga Gubernur Anies di Kasus Polusi Udara Jakarta

Penggugat juga meminta hakim untuk menghukum tergugat I untuk:

Menerbitkan revisi Peraturan Pemerintah No 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara yang di dalamnya mengatur perihal pengendalian pencemaran udara lintas batas provinsi;

Mengetatkan Baku Mutu Udara Ambien Nasional yang cukup untuk melindungi kesehatan manusia, lingkungan, dan ekosistem, termasuk kesehatan populasi yang sensitif berdasarkan pada perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Menghukum tergugat 2 untuk melakukan supervisi terhadap Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Banten, dan Gubernur Jawa Barat dalam melakukan inventarisasi emisi lintas batas Provinsi DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat.

Baca Juga: Sidang Putusan Gugatan Pencemaran Udara di Jakarta melawan Presiden Jokowi Ditunda Lagi

Menghukum tergugat 3 untuk;

Melakukan pengawasan dan evaluasi kinerja pemerintah daerah untuk tergugat 5, turut tergugat I dan turut tergugat 2 dalam pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren dalam bidang lingkungan hidup, khususnya terhadap pengendalian pencemaran udara.

Hasil akhir, Majelis Hakim PN Jakpus hanya mengabulkan sebagian gugatan warga negara terkati polusi udara di DKI Jakarta.

Yakni menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Sementara pelanggaran hak asasi manusia, dalam hal ini lalai dalam hal pemenuhan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak terbukti. 

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU