Kompas TV nasional hukum

Ini Vonis Hakim untuk Presiden Jokowi hingga Gubernur Anies di Kasus Polusi Udara Jakarta

Kompas.tv - 16 September 2021, 17:24 WIB
ini-vonis-hakim-untuk-presiden-jokowi-hingga-gubernur-anies-di-kasus-polusi-udara-jakarta
Presiden Jokowi saat meresmikan dimulainya pembangunan pabrik baterai kendaraan listrik di Karawang, Jawa Barat, Rabu (15/9/2021) (Sumber: Antara)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), sejumlah menteri hingga Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan divonis bersalah melakukan perbuatan melawan hukum dalam penanganan polusi udara di Ibu Kota.

Vonis kepada para tergugat tersebut diputus Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dalam sidang gugatan terkait polusi udara Jakarta, Kamis (16/9/2021).

Gugatan polusi udara itu diajukan 32 warga yang tergabung dalam Koalisi Ibu Kota ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 4 Juli 2019.

Majelis Hakim PN Jakpus menyatakan para tergugat terbukti melanggar Pasal UU 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Baca Juga: Jokowi dan Anies Dinyatakan Bersalah Terkait Kasus Polusi Udara di Jakarta

“Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V telah melakukan perbuatan melawan hukum," ujar Ketua Majelis Hakim, Saifuddin Zuhri, saat membacakan putusan di PN Jakarta Pusat.

Atas putusan tersebut, Majelis Hakim PN Jakpus menjatuhkan hukuman kepada masing-masing pihak tergugat.

Adapun para tergugat dalam perkara ini yakni Presiden RI Joko Widodo (tergugat 1), Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar (tergugat 2).

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (tergugat 3), Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin (tergugat 4), Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (tergugat 5).

Selain itu, Gubernur Banten Wahidin Halim dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil juga ikut sebagai pihak yang turut tergugat. 

- Presiden Jokowi sebagai tergugat 1 dihukum untuk menetapkan baku mutu udara ambien nasional yang cukup untuk melindungi kesehatan manusia, lingkungan dan ekosistem, termasuk kesehatan populasi yang sensitif berdasarkan pada perkembangan ilmu pengetahuan, dan teknologi.

- Menjatuhkan hukuman kepada tergugat 2 untuk melakukan supervisi terhadap Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Banten, dan Gubernur Jawa Barat, dalam melakukan inventarisasi emisi lintas batas Provinsi DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat.

Baca Juga: Sidang Putusan Gugatan Pencemaran Udara di Jakarta melawan Presiden Jokowi Ditunda Lagi

- Menjatuhkan hukuman kepada tergugat 3 untuk melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap kinerja tergugat 5 dalam pengendalian pencemaran udara.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.