> >

Nurul Ghufron Ungkap Ada Pegawai Tak Lolos TWK Minta Dibantu Pimpinan Selepas dari KPK

Hukum | 14 September 2021, 12:29 WIB
Wakil Ketus KPK Nurul Ghufron (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengungkapkan ada pegawai yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) untuk dibantu oleh pimpinan selepas dari KPK.

“Mereka itu katanya sih ya, mereka nanya, masa sih pimpinan (KPK) tidak memikirkan mereka, begitu,” ujar Ghufron Selasa (14/9/2021).

Itu artinya, kata Ghufron, dalam persoalan hasil TWK pegawai KPK tidak semua yang dinyatakan tak lulus melakukan perlawanan.

Sebab sepengetahuannya, ada juga yang meminta kepada pimpinan untuk membantunya memikir nasibnya setelah tidak di KPK lagi.

“Artinya, mereka yang TMS (tidak memenuhi syarat) kan ada macam-macam levelnya, ada yang melawan kemudian ada yang meminta tolong. Mungkin ada yang minta tolong begitu, mereka mungkin inisiasi di antara mereka sendiri, itu mungkin.”

Baca Juga: KPK Bantah Pegawai Tak Lolos TWK Diminta Mengundurkan diri dan Ditawari Kerja di BUMN

Kendati demikian, lanjut Ghufron, hingga saat ini tidak ada permintaan pengunduran diri dari KPK bagi pegawai yang tidak lolos TWK tersebut.

“Yang jelas dari kami tidak ada meminta pengunduran diri dan lain-lain,” jelas Ghufron.

Atas dasar itu, Ghufron kemudian membantah pihaknya memberi tawaran bagi pegawai KPK yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) untuk bergabung ke Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Ghufron menegaskan, KPK mengaku hanya mempunyai satu rangkaian dalam proses alihstatus pegawai KPK, yakni untuk menjadi aparatur sipil negara (ASN).

“Yang jelas 'form'-nya saya tidak tahu, kalau ditawari, itu bukan ditawari,” tegas Nurul Ghufron.

Baca Juga: Jaksa Ungkap Azis Syamsuddin Suap Penyidik KPK Robin Pattuju untuk Tangani Perkara di Lampung Tengah

Sebelumnya, Penyidik KPK nonaktif Novel Baswedan menerima informasi dari sejumlah pegawai yang tidak lolos TWK.

Dalam keterangan yang diperolehnya, pegawai yang tidak lolos TWK diminta menandatangani dua lembar surat, yaitu permohonan pengunduran diri dan permohonan agar disalurkan ke BUMN.

Dalam proses proses alihstatus pegawai KPK untuk menjadi aparatur sipil negara (ASN), KPK bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Ada 1.361 pegawai KPK yang mengikuti dan hasilnya, 1.271 orang pegawai dinyatakan lolos dan telah dilantik sebagai ASN pada 1 Juni 2021.

Sementara, 24 orang dinyatakan masih dapat dibina dan 51 orang pegawai akan diberhentikan.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU