Kompas TV nasional peristiwa

KPK Bantah Pegawai Tak Lolos TWK Diminta Mengundurkan diri dan Ditawari Kerja di BUMN

Kompas.tv - 14 September 2021, 11:53 WIB
kpk-bantah-pegawai-tak-lolos-twk-diminta-mengundurkan-diri-dan-ditawari-kerja-di-bumn
Gedung KPK. Dewas KPK menjatuhkan sanksi atas dua penyidik yang melakukan pelanggaran kode etik. (Sumber: Antara/Benardy Ferdiansyah)
Penulis : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah pegawainya yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) diminta mengundurkan diri dan kemudian ditawari untuk bekerja di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, yang menanggapi kabar adanya surat bagi pegawai yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) agar pengunduran diri dan selanjutnya diusulkan bergabung di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Menurut Ghufron, TWK merupakan salah satu rangkaian dari proses alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).

"Yang jelas 'form'-nya saya tidak tahu, kalau ditawari,  itu bukan ditawari. Mereka itu katanya sih ya mereka nanya masa sih pimpinan (KPK) tidak memikirkan mereka, begitu," kata Ghufron dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (14/9/2021).

Ia pun menegaskan sampai saat ini tidak ada permintaan pengunduran diri bagi pegawai yang tidak lolos TWK tersebut.

Baca Juga: Eks Penyidik KPK Didakwa Terima Suap Rp 11 Miliar dan 36 Ribu Dolar AS

"Yang jelas dari kami tidak ada meminta pengunduran diri dan lain-lain," ucap Ghufron.

Namun, Ghufron tak menepis bahwa ada sebagian pegawai KPK tak lolos TWK yang minta kepada pimpinan KPK agar memikirkan naisb mereka. Tak semua melawan, kata Ghufron. 


"Artinya, mereka yang TMS (tidak memenuhi syarat) kan ada macam-macam levelnya, ada yang melawan kemudian ada yang meminta tolong. Mungkin ada yang minta tolong begitu, mereka mungkin inisiasi di antara mereka sendiri, itu mungkin," ujar dia.

Sebelumnya, Penyidik KPK nonaktif Novel Baswedan menerima informasi dari beberapa pegawai yang tidak lolos TWK diminta menandatangani dua lembar surat, yaitu permohonan pengunduran diri dan permohonan agar disalurkan ke BUMN.

TWK sendiri dilaksanakan pada 18 Maret sampai 9 April 2021 oleh KPK bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) terhadap 1.361 pegawai KPK.

Hasilnya, hanya ada 1.271 orang pegawai yang lolos dan telah dilantik sebagai ASN pada 1 Juni 2021.

Setelah KPK berkoordinasi dengan sejumlah lembaga negara termasuk BKN, diputuskan dari 75 orang pegawai yang tidak lolos TWK, ada 24 orang yang masih dapat dibina, artinya ada 51 orang pegawai yang akan diberhentikan.

Baca Juga: Mantan Penyidik KPK Robin Pattuju Bantah Terima Suap dari Azis Syamsudin dan Aliza Gunado

Dari 24 orang tersebut, sebanyak 18 orang telah mengikuti pelatihan bela negara di Universitas Pertahanan dan akan menyusul dilantik sebagai ASN sehingga sebanyak 57 pegawai KPK akan diberhentikan dengan hormat pada 1 November 2021.



Sumber : Kompas TV/ANTARA

BERITA LAINNYA



Close Ads x