Kompas TV nasional hukum

Jaksa Ungkap Azis Syamsuddin Suap Penyidik KPK Robin Pattuju untuk Tangani Perkara di Lampung Tengah

Kompas.tv - 13 September 2021, 14:30 WIB
jaksa-ungkap-azis-syamsuddin-suap-penyidik-kpk-robin-pattuju-untuk-tangani-perkara-di-lampung-tengah
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV- Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Golkar Azis Syamsudin dan rekan di partainya Aliza Gunado disebut memberi suap Rp3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS (sekitar Rp513 juta) ke penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju. Uang sekitar Rp3,613 miliar diberikan dalam tujuan untuk mengurus kasus di Lampung Tengah.

Keterangannya tersebut terungkap dari jaksa penuntut umum (JPU) KPK Lie Putra Setiawan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta sebagaimana dikutip dari Antara, Senin (13/9/2021).

“Bahwa untuk mengurus kasus yang melibatkan Azis Syamsudin dan Aliza Gunado di KPK, terdakwa Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain telah menerima uang dengan jumlah keseluruhan sekitar Rp3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS (sekitar Rp513 juta),” kata Lie Putra Setiawan.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan Lie, sekitar Agustus 2020, Robin dimintai tolong Azis Syamsudin berdiskusi dengan Maskur Husain. Diskusi tersebut dilakukan untuk meminta kesanggupan Robin mengurus kasus yang melibatkan Azis Syamsudin dan Aliza Gunado di Lampung Tengah.

Baca Juga: Terkait Azis Syamsuddin, KPK: Sepanjang Ada Alat Bukti Siapa pun Pasti Jadi Tersangka

Singkat cerita, Robin dan Maskur Husain bersepakat mengurus kasus asal diberi imbalan uang Rp4 miliar dari Azis Syamsudin dan Aliza Gunado dengan uang muka sejumlah Rp300 juta.

Permintaan ini disetujui oleh Azis Syamsuddin dengan mengirimkan uang muka Rp100 juta ke Robin dan Maskur Husain Rp200 juta melalui transfer rekeningnya pada 3 dan 5 Agustus 2020.

Selain itu, pada 5 Agustus 2020, Robin juga menerima tunai sejumlah 100 ribu dolar AS dari Azis Syamsudin di rumah dinas wakil pimpinan DPR tersebut.

“Dimana terdakwa datang ke rumah dinas diantar oleh Agus Susanto. Uang tersebut sempat terdakwa tunjukkan kepada Agus Susanto saat ia sudah kembali ke mobil dan menyampaikan Azis Syamsudin meminta bantuan terdakwa, yang nantinya Agus Susanto pahami itu terkait kasus Azis Syamsudin di KPK,” tambah jaksa.

Baca Juga: MAKI Desak KPK Jadikan Mantan Bupati Kukar Rita Widyasari sebagai Tersangka Penyuap Robin Pattuju

Kemudian, Robin membagi uang tersebut kepada Maskur Husain sejumlah 36 ribu dolar AS di depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Tak hanya itu, Robin juga menukarkan sisanya sebanyak 64 ribu dolar AS di "money changer" dengan menggunakan identitas Agus Susanto sehingga memperoleh uang rupiah sejumlah Rp936 juta.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.