> >

Dipanggil Kemenko Polhukam, Pengelola PIK Bantah Larangan Pengibaran Bendera Merah Putih

Peristiwa | 24 Agustus 2021, 21:02 WIB
Bendera Merah Putih (Sumber: Pixabay)

Kemenko Polhukam Panggil Pengelola PIK

Adapaun sebelumnya, Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) memanggil Pengelola kawasan perumahan Pantai Indah Kapuk (PIK) terkait dengan isu larangan pengibaran bendera Merah Putih di kawasan tersebut saat HUT ke-76 RI. 

Pemanggilan berlangsung pada Senin (23/8/2021) di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. 

Baca Juga: Tanggapi Insiden di PIK, Wagub: Tidak Ada Pelarangan Pemasangan Bendera Merah Putih

Kemenko Polhukam meminta klarifikasi dari pihak pengelola terkait dengan isi pelarangan pengibaran bendera merah putih tersebut yang sebelumnya beredar di media sosial dan media massa. 

“Kami sengaja mengundang bapak-bapak untuk menjelaskan berbagai kasus yang viral di publik, sekaligus melalukan klarifikasi karena ini mengundang perdebatan dan bisa mempengaruhi kondisi politik dan keamanan tanah air,” ujar Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, Irjen Pol Armed Wijaya, dalam siaran persnya, Selasa (24/8/2021).

Selain pelarangan pengibaran bendera, sejumlah video yang viral di media sosial juga menunjukkan kejadian pelarangan bagi masyarakat untuk masuk ke kawasan tertentu di PIK.

Sebelumnya diberitakan, PIK sempat beberapa kali viral di media sosial. Pertama karena kejadian larangan memasang bendera merah putih.

Setelahnya ada kejadian penghadangan Ormas yang akan melakukan upacara bendera di Pantai Indah Kapuk, Penjaringan, Jakarta Utara.

Penulis : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU