> >

Dipanggil Kemenko Polhukam, Pengelola PIK Bantah Larangan Pengibaran Bendera Merah Putih

Peristiwa | 24 Agustus 2021, 21:02 WIB
Bendera Merah Putih (Sumber: Pixabay)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengelola kawasan perumahan Pantai Indah Kapuk (PIK) angkat bicara terkait isu larangan pengibaran bendera Merah Putih di kawasan tersebut saat HUT ke-76 RI.

Pengelola PIK sendiri telah dipanggil Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) pada Senin (23/8/2021).

Pada rapat tersebut, pihak pengelola yang diwakili oleh pimpinan Perusahaan, Restu Mahesa, menjelaskan bahwa tudingan itu tidak benar dan sudah dibantah oleh pihaknya.

Baca Juga: Kemenko Polhukam Panggil Pengelola PIK Terkait Larangan Pengibaran Bendera Merah Putih

“Kami tidak pernah melarang pemasangan bendera merah putih, juga tidak benar kalau masuk ke kawasan PIK harus menggunakan paspor," kata Restu.

"Tentang tidak boleh ormas tertentu memasang bendera merah putih tanggal 17 Agustus lalu, karena kami khawatir terjadi kerumunan. Kami sendiri memasang bendera merah putih Pak,” sambungnya.

Terkait dengan kedua isu tersebut, Deputi bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam, Sugeng Purnomo, mengingatkan pihak pengelola PIK agar lebih peka dan sensitif kepada respons publik di berbagai media.

Menurutnya, pihak pengelola perlu melakukan strategi komunikasi yang tepat jika memang kejadian pada video viral tersebut tidak benar.

“Misalnya, pengelola membuat pengumuman atau publikasi bahwa area publik di kawasan itu terbuka untuk masyarakat luas, sehingga tidak muncul kesan kompleks ini elite dan hanya bisa diakses oleh orang tertentu saja karena secara hukum itu tidak dibenarkan,” ujar Sugeng. 

Pihak pengelola pun berjanji akan lebih cermat ke depannya dan membangun hubungan yang baik antara warga dan masyarakat.

Penulis : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU