> >

PPKM Level 4 Pengunjung Mall Jawa-Bali, Waktu Dine In Dibatasi 30 Menit

Update | 17 Agustus 2021, 11:25 WIB
Ilustrasi pusat perbelanjaan (mal) (Sumber: kontan.co.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2-4 di Jawa dan Bali sampai 23 Agustus 2021.

Namun, pemerintah juga melakukan penyesuaian beberapa aturan, salah satunya yakni terkait pembukaan mal/pusat perbelanjaan/pusat perdagangan. 

Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 34 Tahun 2021 Tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 4 di Jawa dan Bali. 

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pemerintah meningkatkan kapasitas kunjungan pusat perbelanjaan/ mall diizinkan untuk memberikan akses dine-in (makan di tempat).

"Restoran/rumah makan, kafe di dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dapat menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 25%, satu meja maksimal dua orang," bunyi Inmendagri, yang dikutip Kompas.TV, Selasa (17/8/2021). 

Meski diperbolehkan dine-in, namun pengunjung hanya bisa makan di tempat selama 30 menit, tentunya dengan protokol kesehatan yang ketat. 

Disamping itu, pemerintah juga melonggarkan aturan kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan yang diizinkan beroperasi 50% pada Pukul 10.00 WIB hingga 20.00 WIB dengan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan.

Baca Juga: Aturan Baru PPKM Level 4 Jawa-Bali: Waktu Makan di Warteg Diperpanjang Sampai 30 Menit

Namun perlu diingat, aturan tersebut atau uji coba pembukaan mal dan pusat perbelanjaan ini hanya baru berlaku di 20 wilayah Jawa-Bali.

Adapun wilayah yang dimaksud yakni Provinsi DKI Jakarta, Kota Bandung, Kota Semarang, Kota Surabaya, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bekasi, Kota Depok, Kota Cimahi, Kabupaten Bogor.

Kemudian, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik, dan Kabupaten Bangkalan.

Selama masa ujicoba, pihak mal, diwajibkan untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan screening terhadap pengunjung.

"Wajib untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan terkait," bunyi Inmendagri tersebut. 

Kendati demikian, pemerintah masih melarang penduduk dengan usia di bawah 12 tahun memasuki pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan.

Serta bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan belum diizinkan untuk dibuka selama PPKM ini. 

Baca Juga: Pemerintah Kembali Perpanjang PPKM Level 4,3 & 2 Jawa-Bali Hingga 23 Agustus

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU