> >

PPKM Level 4 Pengunjung Mall Jawa-Bali, Waktu Dine In Dibatasi 30 Menit

Update | 17 Agustus 2021, 11:25 WIB
Ilustrasi pusat perbelanjaan (mal) (Sumber: kontan.co.id)

Kemudian, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik, dan Kabupaten Bangkalan.

Selama masa ujicoba, pihak mal, diwajibkan untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan screening terhadap pengunjung.

"Wajib untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan terkait," bunyi Inmendagri tersebut. 

Kendati demikian, pemerintah masih melarang penduduk dengan usia di bawah 12 tahun memasuki pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan.

Serta bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan belum diizinkan untuk dibuka selama PPKM ini. 

Baca Juga: Pemerintah Kembali Perpanjang PPKM Level 4,3 & 2 Jawa-Bali Hingga 23 Agustus

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU