> >

PPKM Level 4 Pengunjung Mall Jawa-Bali, Waktu Dine In Dibatasi 30 Menit

Update | 17 Agustus 2021, 11:25 WIB
Ilustrasi pusat perbelanjaan (mal) (Sumber: kontan.co.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2-4 di Jawa dan Bali sampai 23 Agustus 2021.

Namun, pemerintah juga melakukan penyesuaian beberapa aturan, salah satunya yakni terkait pembukaan mal/pusat perbelanjaan/pusat perdagangan. 

Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 34 Tahun 2021 Tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 4 di Jawa dan Bali. 

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pemerintah meningkatkan kapasitas kunjungan pusat perbelanjaan/ mall diizinkan untuk memberikan akses dine-in (makan di tempat).

"Restoran/rumah makan, kafe di dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dapat menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 25%, satu meja maksimal dua orang," bunyi Inmendagri, yang dikutip Kompas.TV, Selasa (17/8/2021). 

Meski diperbolehkan dine-in, namun pengunjung hanya bisa makan di tempat selama 30 menit, tentunya dengan protokol kesehatan yang ketat. 

Disamping itu, pemerintah juga melonggarkan aturan kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan yang diizinkan beroperasi 50% pada Pukul 10.00 WIB hingga 20.00 WIB dengan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan.

Baca Juga: Aturan Baru PPKM Level 4 Jawa-Bali: Waktu Makan di Warteg Diperpanjang Sampai 30 Menit

Namun perlu diingat, aturan tersebut atau uji coba pembukaan mal dan pusat perbelanjaan ini hanya baru berlaku di 20 wilayah Jawa-Bali.

Adapun wilayah yang dimaksud yakni Provinsi DKI Jakarta, Kota Bandung, Kota Semarang, Kota Surabaya, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bekasi, Kota Depok, Kota Cimahi, Kabupaten Bogor.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU