> >

Berlaku Hari Ini, Berikut Syarat Perjalanan Internasional Setelah PPKM Resmi Diperpanjang

Update | 11 Agustus 2021, 14:11 WIB
Ilustrasi kondisi penumpang pesawat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. (Sumber: KOMPAS.com/Ihsanuddin )

JAKARTA, KOMPAS.TV - Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan aturan baru perihal perjalanan internasional baik dari maupun keluar Indonesia.

Kebijakan tersebut tercantum dalam Surat Edaran No. 18 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.

Adapun regulasi tersebut disesuaikan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1-4.

"Para pelaku perjalanan mesti diatur agar mobilitas yang terjadi tidak menjadi sumber penularan baru Covid-19 ,” kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Profesor Wiku Adisasmito, Selasa (10/8/2021).

Kebijakan mulai diberlakukan mulai tanggal 11 Agustus 2021 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan atau hasil evaluasi dari kementerian/lembaga terkait.

Dengan terbitnya  SE No. 18 tahun 2021, maka SE aturan perjalanan sebelumnya dinyatakan tak berlaku lagi. 

Meski demikian, secara umum, ketentuan yang diatur dalam SE terbaru tidak berbeda jauh dengan yang sebelumnya.

Perubahan terjadi hanya pada syarat testing negatif yang kini diterapkan di semua level PPKM untuk kedatangan dan keberangkatan internasional.

Baca Juga: PPKM Diperpanjang, Cek Lagi Dokumen Perjalanan yang Wajib Dibawa Penumpang KRL saat Bepergian

Berikut ini syarat perjalanan internasional yang diatur dalam Surat Edaran Satgas No. 18 Tahun 2021:

1. Persyaratan testing di moda transportasi udara disamakan di setiap level yang sebelumnya untuk level 3 dan 4 hanya menggunakan RT PCR, sekarang untuk semua level dapat menggunakan 2 x 24 jam RT PCR atau 1 x 24 jam Antigen.

2. Persyaratan surat vaksinasi minimal menggunakan dosis pertama dan berlaku untuk semua level. Sebelumnya aturan ini hanya wajib untuk level 3 dan 4.

3. Beberapa kelompok pelaku perjalanan internasional khusus mendapat pengecualian syarat vaksinasi.

Mereka ini adalah warga negara asing (WNA) pemegang visa diplomatik dan dinas sesuai mekanisme TCA, WNA yang masuk ke Indonesia hanya untuk transit penerbangan keluar dari wilayah Indonesia .

Kemudian WNA usia anak di bawah 18 tahun, WNA pemegang KITAS dan KITAP, dan pelaku perjalanan kondisi kesehatan khusus yang memang tidak bisa divaksinasi.

4. WNA yang belum divaksinasi dan dapat dilayani vaksinasinya di Indonesia adalah mereka yang berusia 12-17 tahun serta pemegang KITAS dan KITAP.

Baca Juga: Anggota DPR Ini Soroti 34 TKA China Masuk Indonesia Selama PPKM, Pemerintah Berdalih Pengecualian

Selain itu, untuk penetapan tempat karantina dan pemberlakukan tes pembanding untuk RT-PCR kedua, beberapa pesyaratan yang harus diikuti para pelaku perjalanan, antara lain:

1. Penentuan tempat akomodasi karantina perlu mendapatkan rekomendasi Satgas Penanganan Covid-19 setelah memenuhi syarat dari PHRI dan Kementerian/Dinas kesehatan terkait urusan sertifikasi protkes COVID-19.

2. Dapat melakukan tes PCR pembanding terhadap hasil pemeriksaan ke-2 (yang dilakukan pada hari ke-7 karantina) dengan mengisi form dari KKP/Kementerian bidang kesehatan dengan biaya ditanggung oleh pelaku perjalanan sendiri.

3. Pemeriksaan tes PCR pembanding dilakukan di RS yang telah ditetapkan (RSCM, RSPAD, RS Polri untuk wilayah Jakarta). Sementara untuk di daerah dapat dilakukan di fasilitas kesehatan milik pemerintah seperti RS, Puskesmas atau Lab).

Sebagai informasi, tak hanya syarat perjalanan internasional saja, sebelumnya Satgas Penanganan Covid-19 juga telah mengeluarkan SE No.17 Tahun 2021 yang berisi tentang aturan baru syarat perjalanan orang dalam negeri pada masa Pandemi Covid-19. 

Baca Juga: PPKM Diperpanjang, Peraturan Berubah Lagi

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV/Laman Kementerian Perhubungan RI


TERBARU