> >

Belajar dari Kasus Warga Bekasi yang Gagal Vaksin, Ini Perbedaan NIK WNA dan WNI

Politik | 5 Agustus 2021, 11:34 WIB
Ilustrasi foto selfie KTP (Sumber: KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Kasus nomor induk kependudukan untuk mendapatkan vaksin menimpa Wasit Ridwan (47), warga Perumahan Vila Mutiara Cikarang, Desa Ciantra, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Wasit Ridwan gagal ikut vaksinasi massal tahap pertama di dekat tempat tinggalnya pada Kamis (29/7/2021).

Hal tersebut lantaran nomor induk kependudukan (NIK) telah terdata sudah menerima vaksin tahap pertama.

Baca Juga: WNA Lee in Wong Akui Salah Masukan NIK untuk Dapat Vaksinasi, Dukcapil Bergerak Cepat

Informasi yang diperoleh Wasit, orang yang memakai NIK KTP miliknya untuk vaksinasi Covid-19 merupakan warga negara asing (WNA) bernama Lee In Wong.

WNA Lee In Wong mendapat vaksinasi tahap pertama di KKP Tanjung Priok.

Hasil penyelidikan Polres Pelabuhan Tanjug Priok WNA Lee In Wong salah memasukkan data nomor induk kependudukan.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP David Kanitero menyatakan WNA tersebut salah memasukkan angka terakhir NIK.

Baca Juga: Kominfo Telusuri NIK KTP Warga Bekasi yang Dipakai WNA untuk Dapat Vaksinasi Covid-19

"Jadi perbedaan di angka terakhir yang seharusnya angka 8 tetapi diinput angka 1," ujar David saat dikonfirmasi, Rabu (4/8/2021).

Lantas apa saja perbedaan nomor induk kependudukan yang dimiliki WNA dengan NIK pada KTP elektronik (KTP-el) masyarakat Indonesia dan bagaimana proses WNA mendapatkan NIK.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakhrulloh menjelaskan WNA dapat memiliki NIK dan dapat membuat KTP elektronik (KTP-el).

Baca Juga: Ini Sasaran Program Vaksinasi Covid-19 Buat Masyarakat yang Belum Punya NIK

Hal itu, sambung Zudan diatur dalam UU Administrasi Kependudukan (Adminduk) Nomor 24 Tahun 2013.

Ia juga menjelaskan peraturannya dalam UU Adminduk 24/2013 masih sama dan belum ada perubahan .

Pada pasal 63 ayat (1) UU Nomor 24 tahun 2013, dijelaskan bahwa orang asing yang memiliki lzin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki e-KTP.

Lalu pasal 64 ayat (7) huruf b pada UU yang sama menyebutkan, masa berlaku e-KTP bagi orang asing disesuaikan dengan masa berlaku lzin Tinggal Tetap.

Baca Juga: Cerita Warga Bekasi yang Gagal Divaksin karena NIK KTP Sudah Dipakai WNA Bernama Lee In Wong

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU