> >

Ini Hasil Penelusuran Polisi soal WNA Bernama Lee In Wong yang Vaksin Pakai NIK KTP Warga Bekasi

Peristiwa | 5 Agustus 2021, 00:46 WIB
Ilustrasi: vaksinator menyuntikkan vaksin Covid-19 kepada Warga Negara Asing (WNA) yang menjalani vaksinasi dosis kedua di wilayah Sanur, Denpasar, Bali, Selasa (22/6/2021). (Sumber: ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/hp.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polres Pelabuhan Tanjung Priok telah melakukan penelusuran terkait warga negara asing (WNA) bernama Lee In Wong yang mengikuti vaksinasi Covid-19 pakai Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga Bekasi, Jawa Barat.

Dari hasil penelusuran tersebut, dipastikan bahwa WNA atas nama Lee In Wong itu memiliki Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).

Baca Juga: Cerita Warga Bekasi yang Gagal Divaksin karena NIK KTP Sudah Dipakai WNA Bernama Lee In Wong

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP David Kanitero mengatakan, pihaknya sejauh ini belum menemukan adanya pelanggaran undang-undang dalam kasus tersebut.

"Betul, belum ditemukan pelanggaran undang-undangnya," kata David saat dihubungi di Jakarta, Rabu (4/8/2021).

David menjelaskan, WNA tersebut memiliki NIK setelah membuat Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Adapun syarat untuk membuat SKTT itu, kata David, maka harus memiliki KITAP terlebih dahulu.

Baca Juga: Warga Bekasi Pakai NIK KTP WNA Tak Bisa Divaksin, Ini Tanggapan Wakil Ketua Komisi II

"NIK itu dari KITAP. Semua WNA yang sudah terdaftar memiliki NIK. Kalau dia enggak punya NIK, berarti WNA itu ilegal alias tidak terdaftar," ucap David.

Saat ini, SKTT milik Lee In Wong sudah habis masa berlakunya, yakni Mei 2021. Ketika ditanya soal SKTT ini, David menjelaskan bahwa SKTT bisa dibuat lagi bila diperlukan selama KITAP yang dimiliki WNA masih berlaku.

"Kalau KITAP berlaku sampai dengan 2026," ujar David.

Lebih lanjut, David mengatakan, Lee In Wong mengakui telah salah memasukan NIK saat mengikuti vaksinasi. Seharusnya ia memasukkan angka terakhir 8, tetapi justru malah angka 1 yang dimasukkan.

Sementara itu, menurut Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh, tak masalah apabila SKTT seorang WNA sudah tidak lagi berlaku.

Baca Juga: Tanggapan Kemendagri Soal Warga Bekasi Gagal Vaksin karena NIK Dipakai WNA

"Kan sudah ada KITAP dan KTP-el," ujar Zudan melalui pesan singkatnya.

Zudan juga mengonfirmasi bahwa NIK SKTT yang dikeluarkan Dinas Dukcapil Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, atas nama Lee In Wong benar.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU