> >

Anies Bolehkan Kantor Non-esensial di Jakarta Beroperasi, Ini Syaratnya

Peristiwa | 1 Agustus 2021, 10:40 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Menteri Parekraf Sandiaga Uno dan Menteri BUMN Erick Thohir di Taman Fatahillah, Kamis (28/4/2021). (Sumber: KOMPAS.com/SINGGIH WIRYONO)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi  DKI Jakarta membolehkan kantor non esensial di wilayah Ibu Kota beroperasi lagi seperti biasa.

Namun demikian, ada syaratnya. Menurut Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, syarat tersebut adalah karyawan perusahaan tersebut sudah divaksin.

Baca Juga: Cerita Anies Kunjungi Dua Warga DKI yang Tidak Bisa Isolasi di RSD Wisma Atlet

"Kantor-kantor non esensial boleh buka tapi mereka yang bekerja harus sudah vaksin dulu," kata Anies dikutip dari Antara pada Minggu (1/8/2021).

Meski demikian Anies belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai kapan kebijakan tersebut akan diterapkan.

Anies hanya menjelaskan alasan agar karyawan wajib menerima vaksin terlebih dahulu sebelum kembali mengantor.

Itu agar potensi angka kasus Covid-19 yang berat dan tingkat fatalitas bisa ditekan. Sebab, tak bisa dipungkiri kasus Covid-19 sampai kini masih ada.

Baca Juga: Anies Mau Rancang Vaksin Jadi Syarat Administrasi Berkegiatan, Ini Alasannya

"Jadi, siap-siap dari sekarang yang sudah mau memulai kegiatan, mulainya dengan memastikan vaksinasi dilakukan," ucapnya.

Karena itu, Anies pun mengajak masyarakat untuk melakukan vaksinasi secepatnya.

Ia pun menegaskan bahwa gerai vaksinasi yang ada di Jakarta terbuka bagi seluruh masyarakat Indonesia tanpa memandang domisili.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU