> >

Terlalu! MAKI Temukan Dugaan Pemotongan Insentif Nakes di Serang: dari Rp50 Juta Jadi Rp25 Juta

Sosial | 31 Juli 2021, 09:21 WIB
Ilustrasi seorang nakes berjalan di ruang isolasi pasien Covid-19. Indonesia saat ini kekurangan nakes karena kelelahan dan terpapar Covid-19. Menkes Budi Gunadi mengatakan sedang mengantisipasi hal itu. (Sumber: Kompas/Kristianto Purnomo)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menemukan dugaan pemotongan insentif tenaga kesehatan (nakes) yang menangani Covid-19 di salah satu rumah sakit di Kota Serang, Banten.

Kordinator MAKI, Boyamin Saiman, mengatakan, pihaknya sudah melakukan investigasi atas pengaduan terhadap dugaan pemotongan insentif nakes tersebut.

Baca Juga: Insentif Nakes Kota Bengkulu Belum Dibayarkan

Hasilnya, terdapat indikasi kuat adanya dugaan pemotongan ataupun penyelewengan honor untuk para nakes tersebut.

"Minggu kemarin saya dapat pengaduan ada dugaan pemotongan, penyunatan. pengurangan atau apapun itu namanya, atas honorarium tenaga kesehatan yang menangani Covid-19," kata Boyamin dikutip dari Antara, Jumat (30/7/2021).

Menurut Boyamin, honor yang cair untuk para nakes tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui Kementerian Kesehatan dan disalurkan ke rumah sakit.

Lebih lanjut, Boyamin menjelaskan, cara pihak tertentu melakukan pemotongan berawal para nakes diminta membuat rekening atas nama pribadi.

Baca Juga: DPRD dan Tenaga Kesehatan Berharap Insentif Nakes Tak Terlambat Lagi

"Para nakes ini awalnya disuruh buat rekening atas nama masing-masing nakes. Akan tetapi buku tabungan dan ATM-nya tidak dikasihkan ke para nakes," ucap Boyamin.

Lalu pada Juli, kata Boyamin, buku tabungan dan ATM para nakes diberikan. Setelah dicek di rekening masing-masing diketahui uang yang masuk dan keluar.

Menurutnya, honorarium nakes yang masuk tersebut diperkirakan untuk waktu enam bulan lalu, terhitung sekitar Desember 2020 sampai Mei 2021 atau antara Januari 2021 sampai Juni 2021.

Baca Juga: Lamban Pencairan Insentif Nakes, Begini Reaksi Mendagri

Adapun rata-rata uang yang masuk berkisar antara Rp20 juta sampai 50 juta, tergantung posisi dan jabatan masing-masing nakes.

"Jadi ketika nakes itu mengecek ke bank saldo yang tertera itu masing-masing antara Rp8 juta sampai Rp25 juta. Mereka bisa mengambil uang itu antara Rp7 juta sampai Rp25 juta," tutur Boyamin.

Artinya, Bonyamin mengungkapkan, nakes yang honorariumnya Rp50 juta hanya bisa mengambil antara Rp20 juta sampai Rp25 juta.

Baca Juga: Pemkab Jember Siapkan 52 Miliar untuk Insentif Tenaga Kesehatan

Kemudiam, nakes yang honornya Rp20 juta sampai Rp30 juta, hanya bisa mengambil antara Rp8 juta sampai Rp10 juta.

Atas temuan dugaan pemotongan tersebut, pihaknya langsung melaporkan kejadian itu ke Polda Banten.

Adapun terkait dengan dugaan pelanggarannya, Boyamin menyebut, nanti Polda Banten yang akan merumuskan untuk proses tindak lanjutnya.

"Apakah ini dugaan pelanggaran Undang-Undang Perbankan karena adanya pengurangan saldo yang tidak ter-record atau dugaan pelanggaran lain," ujarnya.

Baca Juga: Mendagri Akan Tegur Kepala Daerah yang Lamban Bayar Insentif Nakes

"Tapi nyatanya para nakes tersebut hanya bisa mencairkan sejumlah saldo terakhir."

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU