> >

Polisi Kantongi Identitas Pemilik Mobil Sedan yang Halangi Ambulans Jemput Pasien Kritis di Sawangan

Hukum | 31 Juli 2021, 05:50 WIB
Kasat Lantas Polres Tangerang Selatan AKP Dicky Dwi Priambudi Arief Sutarman menjelaskan telah melakukan penyelidikan terkait video viral mobil pribadi halangi ambulans yang ingin menjemput pasien kritis, Jumat (30/7/2021). (Sumber: KOMPAS TV/EKA MARLUPY)

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.TV - Satlantas Polres Tangerang Selatan telah mengantongi identitas pemilik mobil sedan yang menghalangi laju ambulans menjemput pasien kritis.

Aksi menghalangi laju ambulans yang ingin menjemput pasien di daerah perumahan di Kemang Raya Residence, Sawangan, Depok, Jawa Barat itu viral di media sosial.

Akibat ulah pengendara sedan tersebut, pasien tidak tertolong dan meninggal dunia.

Baca Juga: Ambulans Pembawa Pasien Covid-19 Dirusak Seorang Warga hingga Kaca Belakang Pecah dan Penyok

Kasat Lantas Polres Tangerang Selatan AKP Dicky Dwi Priambudi Arief Sutarman menjelaskan pihaknya sudah mendapat informasi terkait video viral pengendara mobil sedan menghalangi ambulans.

Pihaknya juga telah melakukan penyelidikan dari video tersebut dan sudah mengantongi identitas pemilik mobil pribadi yang menghalangi laju ambulans.

Dicky menyatakan pengendara tersebut diduga melanggar Pasal 287 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Dalam waktu dekat kami akan melakukan upaya pemanggilan terhadap pemilik pengendara tersebut,” ujar Dicky, saat ditemui di Polres Tangerang Selatan, Jumat (30/7/2021).

Baca Juga: Viral Bansos Dipotong Rp 50 Ribu untuk Ambulans, Begini Faktanya!

Adapun peristiwa mobil sedan halangi ambulans ini terjadi di Jalan RE Martadinata, Pamulang, Tangerang Selatan, pada Rabu (29/7/2021).

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU