> >

Polisi Kantongi Identitas Pemilik Mobil Sedan yang Halangi Ambulans Jemput Pasien Kritis di Sawangan

Hukum | 31 Juli 2021, 05:50 WIB
Kasat Lantas Polres Tangerang Selatan AKP Dicky Dwi Priambudi Arief Sutarman menjelaskan telah melakukan penyelidikan terkait video viral mobil pribadi halangi ambulans yang ingin menjemput pasien kritis, Jumat (30/7/2021). (Sumber: KOMPAS TV/EKA MARLUPY)

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.TV - Satlantas Polres Tangerang Selatan telah mengantongi identitas pemilik mobil sedan yang menghalangi laju ambulans menjemput pasien kritis.

Aksi menghalangi laju ambulans yang ingin menjemput pasien di daerah perumahan di Kemang Raya Residence, Sawangan, Depok, Jawa Barat itu viral di media sosial.

Akibat ulah pengendara sedan tersebut, pasien tidak tertolong dan meninggal dunia.

Baca Juga: Ambulans Pembawa Pasien Covid-19 Dirusak Seorang Warga hingga Kaca Belakang Pecah dan Penyok

Kasat Lantas Polres Tangerang Selatan AKP Dicky Dwi Priambudi Arief Sutarman menjelaskan pihaknya sudah mendapat informasi terkait video viral pengendara mobil sedan menghalangi ambulans.

Pihaknya juga telah melakukan penyelidikan dari video tersebut dan sudah mengantongi identitas pemilik mobil pribadi yang menghalangi laju ambulans.

Dicky menyatakan pengendara tersebut diduga melanggar Pasal 287 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Dalam waktu dekat kami akan melakukan upaya pemanggilan terhadap pemilik pengendara tersebut,” ujar Dicky, saat ditemui di Polres Tangerang Selatan, Jumat (30/7/2021).

Baca Juga: Viral Bansos Dipotong Rp 50 Ribu untuk Ambulans, Begini Faktanya!

Adapun peristiwa mobil sedan halangi ambulans ini terjadi di Jalan RE Martadinata, Pamulang, Tangerang Selatan, pada Rabu (29/7/2021).

Awalnya ambulans mendapat panggilan untuk menjemput pasien dalam keadaan kritis di perumahan di Kemang Raya Residence, Sawangan, Depok, Jawa Barat.

Ambulans yang dikendarai oleh Elzan dan satu orang awak bernama Bagus Sajiwo kemudian bergegas dari kawasan Ciledug, Kota Tangerang, Banten, menuju lokasi pasien.

Baca Juga: Perlukah Pengawalan Ambulans? - SAPA POLISIKU

Di tengah perjalanan sebuah mobil pribadi menghalangi laju ambulans yang akan menjemput pasien kritis.

Meski ambulans milik lembaga sosial sudah menyalakan sirene dan tanpa henti membunyikan klakson, namun tidak dihiraukan oleh pengendara sedan.

Sebuah mobil sedan menghalani laju ambulans yang ingin menjemput pasien kritis di kawasan Sawangan, Depok, Jawa Barat. Aksi menghalang-halangi laju ambulans yang dilakukan pengendara sedan tersebut viral di media sosial, Jumat (30/7/2021). (Sumber: KOMPAS TV/EKA MARLUPY)

Tidak hanya itu, mobil sedan ini juga terkesan meledek mobil ambulans yang berada di belakangnya, dengan tidak memberikan akses jalan dan terus berusaha menutup laju ambulans, hingga akhirnya kernet ambulans meneriaki mobil sedan untuk memberikan jalan.

Baca Juga: Viral Antrean Ambulans di TPU Padurenan Bekasi, Begini Faktanya!

Bagus menyayangkan aksi pengendara sedan tersebut. Akibat ulah pengendara menghalangi laju ambulans, nyawa pasien tidak tertolong.

Menurut Bagus di perjalanan keluarga pasien menghubungi dirinya dan menyatakan pasien sudah meninggal dunia.

Dalam video yang viral di media sosial terlihat secara samar nomor kendaraan mobil sedan berwarna hitam tersebut yakni B 8540 SF.

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU