> >

Wakil Ketua DPR Desak Kemenkes Lakukan Vaksinasi hingga ke Pelosok Indonesia

Politik | 29 Juli 2021, 14:15 WIB
Sebanyak 79 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Malino, divaksin Covid-19. Karutan Malino Ambo Asse mengatakan vaksinasi ini dilaksanakan  atas kerjasama dengan Puskesmas Tinggimoncong dan Koramil 1409-04 Tinggimoncong Malino Kabupaten Gowa (Sumber: kanwilkumham sulsel)

JAKARTA, KOMPAS TV – Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar mendesak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk memasifkan program vaksinasi hingga ke berbagai pelosok wilayah Indonesia.

Sebab, ketika seluruh masyarakat mendapatkan vaksin, maka bisa menekan penyebaran kasus Covid-19 di Tanah Air. 

Ia mengaku mendapatkan laporan bahwa masih banyak kelompok masyarakat, terutama di kampung-kampung dan wilayah pedalaman yang belum tersentuh vaksinasi. 

”Saya minta agar vaksinasi terus dimasifkan dan dipercepat pengirimannya ke daerah dengan menyasar seluruh lapisan masyarakat, termasuk yang di kampung-kampung karena kasus Covid-19 juga cukup banyak terjadi di kampung-kampung,” kata pria yang karib disapa Cak Imin itu dalam keterangan tertulis, Kamis (29/7/2021). 

Baca Juga: Stok Habis, Pemkab Kendal Manfaatkan Jatah Vaksin TNI - Polri

Menurut dia, upaya vaksinasi untuk mencapai kekebalan kelompok bisa terhambat karena adanya Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 10/2021 Pasal 6 Ayat 3 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi. 

"Peraturan ini mewajibkan adanya Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai syarat bagi warga negara untuk mengikuti program vaksinasi," ujarnya. 

Politikus PKB itu menilai, persyaratan menunjukkan NIK tersebut telah menyulitkan masyarakat adat dan kelompok rentan.

Karena, tidak sedikit warga Indonesia, yang tidak memiliki NIK. 

”Kendala administrasi seperti ini jangan sampai menjadi sebab tidak berhasilnya vaksinasi nasional. Petugas di lapangan harus memahami kondisi masyarakat. Jika ada kasus-kasus seperti itu jangan lantas masyarakat tidak bisa mendapatkan hak untuk sehat, hak untuk terlindungi dari potensi tertular dan bahkan menjadi korban Covid-19,” kata dia. 

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU