> >

MAKI Tuding Jaksa Agung ST Burhanuddin di Balik Rendahnya Vonis Pinangki

Hukum | 29 Juli 2021, 13:26 WIB
Jaksa Agung Republik Indonesia Dr. Burhanuddin memberikan sambutan saat acara pembukaan Pasar Murah Virtual untuk pengemudi ojek online, Senin (10/5/2021) (Sumber: Dok. Kejaksaan Agung)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menilai Jaksa Agung ST Burhanuddin menjadi sumber masalah bagi rendah putusan hukum bagi Pinangki Sirna Malasari dan Djoko Tjandra.

Penilaian itu disampaikan Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada Kompas.TV, Kamis (29/7/2021).

“Sumber masalahnya kalau kita runut sebenarnya ini adalah keengganan Jaksa Agung memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk mengajukan kasasi,” kata Boyamin Saiman.

“Dan terkesan menurut saya ini bahkan tidak disuruh ini, berarti bisa jadi malah dilarang untuk mengajukan kasasi,” tambah Boyamin Saiman.

Boyamin Saiman menambahkan, dugaan terhadap Jaksa Agung Burhanuddin itu semakin terasa karena hingga saat ini tidak ada pernyataan soal langkah hukum lanjutan terhadap putusan Pinangki Sirna Malasari.

Baca Juga: MAKI Surati Presiden Jokowi Minta Jaksa Agung Ajukan Kasasi atas Putusan Banding Jaksa Pinangki

“Karena selama ini Jaksa Agung diam seribu Bahasa, padahal banyak desakan,” ujarnya.

Dalam keterangannya, Boyamin mengaku dirinya sudah melaporkan perihal sikap Jaksa Agung ST Burhanuddin yang terkesan enggan melakukan kasasi untuk putusan Pinangki kepada Presiden Joko Widodo.

Sejauh ini, respons Kejaksaan Agung terhadap putusan hukum Pinangki Sirna Malasari hanya disampaikan oleh Kajari Jakarta Pusat yang justru menyampaikan tidak ada alasan untuk melakukan kasasi terhadap putusan Pinangki Sirna Malasari.

“Sudah saya laporkan kepada presiden untuk memerintahkan Jaksa Agung untuk mengajukan kasasi, tapi nyatanya tidak kasasi,” ujar Boyamin.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU