> >

Simak! Ini Syarat Perjalanan Orang untuk Daerah PPKM Level 1-4

Sosial | 27 Juli 2021, 11:03 WIB
Ilustrasi alat transportasi. (Sumber: Kementerian Perhubungan)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah telah mengeluarkan aturan untuk perjalanan orang dalam negeri selama perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Aturan tersebut diterbitkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 melalui Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 26 Juli 2021 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dan kementerian/lembaga.

Sementara itu, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, WIku Adisasmito menuturkan latar belakang dan tujuan diterbitkannya SE Nomor 16 Tahun 2021 tersebut.

"Sampai saat ini angka positif harian kasus Covid-19 masih belum menunjukkan penurunan yang signifikan. serta tingkat kepatuhan protokol kesehatan masyarakat masih rendah," kata Wiku di Jakarta, Selasa (27/7/2021). 

Pembatasan aktivitas perjalanan masyarakat, lanjut Wiku dilakukan dalam rangka menekan angka penularan Covid-19. 

Baca Juga: Inilah Syarat Perjalanan di Masa PPKM Level 3 dan 4 Jawa-Bali

Adapun ketentuan yang diatur dalam SE ini antara lain yakni pembagian wilayah disesuaikan dengan Instruksi Mendagri Nomor 24, 25, dan 26 Tahun 2021 di mana terdapat kategori PPKM berdasarkan Level 1, Level 2, Level 3, dan Level 4.

Tak hanya itu, perjalanan orang dalam negeri antarkota/jarak jauh harus memenuhi syarat yang telah ditentukan sesuai PPKM level 1-4.

Adapun rincian syarat perjalanan jarak jauh ke luar kota terbaru untuk kategori PPKM Level 4 dan Level 3:

a. Untuk moda transportasi udara wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT- PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

b. Untuk moda transportasi laut, darat (menggunakan kendaraan pribadi atau umum), penyeberangan, dan kereta api antarkota wajib menunjukan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Baca Juga: Penyesuaian Aturan Baru PPKM Level 4, Berlaku Hingga 2 Agustus 2021

Berikut rincian syarat perjalanan jarak jauh ke luar kota terbaru untuk kategori PPKM Level 2 dan Level 1:

a. Untuk moda transportasi udara wajib menunjukan hasil negatif RT-PCR atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

b. Untuk moda transportasi laut, darat (menggunakan kendaraan pribadi atau umum), penyeberangan, dan kereta api antarkota wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Dalam SE tersebut juga disebutkan khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan membawa hasil negatif RT-PCR atau rapid test antigen.

Namun diwajibkan untuk menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat keterangan perjalanan lainnya.

Kemudian ketentuan menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dikecualikan bagi pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya. Sedangkan pelaku perjalanan orang dengan usia di bawah 12 tahun dibatasi untuk sementara.

Dengan diberlakukannya SE 16/2021 ini maka SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021 yang sebelumnya mengatur hal yang sama dinyatakan tidak berlaku.

Begitu juga SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pembatasan Aktivitas Masyarakat Selama Libur Hari Raya Iduladha 1442 Hijriah Dalam Masa Pandemi Covid-19 yang telah habis masa berlakunya pada tanggal 25 Juli 2021.

Baca Juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Ini Aturan untuk Taksi Online, Konvensional, hingga Kendaraan Rental

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV/setkab.go.id


TERBARU