> >

Simak! Ini Syarat Perjalanan Orang untuk Daerah PPKM Level 1-4

Sosial | 27 Juli 2021, 11:03 WIB
Ilustrasi alat transportasi. (Sumber: Kementerian Perhubungan)

b. Untuk moda transportasi laut, darat (menggunakan kendaraan pribadi atau umum), penyeberangan, dan kereta api antarkota wajib menunjukan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Baca Juga: Penyesuaian Aturan Baru PPKM Level 4, Berlaku Hingga 2 Agustus 2021

Berikut rincian syarat perjalanan jarak jauh ke luar kota terbaru untuk kategori PPKM Level 2 dan Level 1:

a. Untuk moda transportasi udara wajib menunjukan hasil negatif RT-PCR atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

b. Untuk moda transportasi laut, darat (menggunakan kendaraan pribadi atau umum), penyeberangan, dan kereta api antarkota wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Dalam SE tersebut juga disebutkan khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan membawa hasil negatif RT-PCR atau rapid test antigen.

Namun diwajibkan untuk menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat keterangan perjalanan lainnya.

Kemudian ketentuan menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dikecualikan bagi pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya. Sedangkan pelaku perjalanan orang dengan usia di bawah 12 tahun dibatasi untuk sementara.

Dengan diberlakukannya SE 16/2021 ini maka SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021 yang sebelumnya mengatur hal yang sama dinyatakan tidak berlaku.

Begitu juga SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pembatasan Aktivitas Masyarakat Selama Libur Hari Raya Iduladha 1442 Hijriah Dalam Masa Pandemi Covid-19 yang telah habis masa berlakunya pada tanggal 25 Juli 2021.

Baca Juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Ini Aturan untuk Taksi Online, Konvensional, hingga Kendaraan Rental

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV/setkab.go.id


TERBARU