Kompas TV advertorial

Inilah Syarat Perjalanan di Masa PPKM Level 3 dan 4 Jawa-Bali

Kompas.tv - 26 Juli 2021, 21:33 WIB
Penulis : Theo Reza

JAKARTA, KOMPAS.TV – Pemerintah resmi memperpanjang penerapan PPKM Level 4 hingga 2 Agustus 2021. Ada 95 Kabupaten/kota di Jawa-Bali yang menerapkan PPKM level 4. Sementara ada juga 33 Kabupaten/Kota yang menerapkan PPKM Level 3.

Selama pelaksanaan PPKM level 4 dan 3 syarat semua moda transportasi baik umum maupun pribadi juga diatur pemerintah sesuai masing-masing level.

Hal ini tertulis dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 dan Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Dijelaskan bahwa wilayah PPKM Level 4, aturan yang berlaku untuk transportasi umum mulai dari kendaraan umum, angkutan massal, taksi hingga kendaraan sewa dapat beroperasi dengan kapasitas penumpang 50 persen.

Sementara wilayah PPKM Level 3 dapat beroperasi dengan kapasitas penumpang maksimal 70 persen. Tentunya semuanya dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Sedangkan bagi pelaku perjalanan domestik di wilayah PPKM Level 4 dan Level 3 menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api, keseluruhan wajib memiliki kartu vaksin.

Bagi keberangkatan pesawat udara diwajibkan menunjukkan hasil negatif Covid-19 dari tes PCR yang sampelnya diambil maksimal H-2 keberangkatan.
Sementara pengguna mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut diwajibkan memiliki hasil negatif Covid-19 dari tes Antigen yang sampelnya diambil maksimal H-1 keberangkatan.Dan ketentuan tersebut hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari atau ke Jawa-Bali.

Seluruh masyarakat juga diwajibkan memakai masker yang benar saat aktivitas di luar rumah.

Video Editor: Faqih Fisabilillah



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x