> >

Anies Teken Keputusan Gubernur Penerapan PPKM Level 4 di Jakarta, Begini Aturan Lengkapnya

Berita utama | 22 Juli 2021, 15:05 WIB
Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat hingga tanggal 25 Juli 2021. Di Jakarta, Gubernur Anies Baswedan mengimplementasikannya dengan mengeluarkan Keputusan Gubernur Nomor 925 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 di Jakarta. (Sumber: SUBANDI / KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, meneken Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 925 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Covid-19 di Jakarta pada Rabu (21/7/2021) kemarin. 

Aturan tersebut mengatur sejumlah ketentuan di wilayah DKI Jakarta selama PPKM Level 4 berlaku hingga 25 Juli 2021.

Keputusan Gubernur ini diterbitkan sebagai tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 22 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 di wilayah Jawa-Bali.

Penerapan protokol kesehatan dan penegakan sanksi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No. 3 Tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan Perda No. 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19. 

Baca Juga: Lebih Rinci, Simak Aturan Terbaru Perkantoran Selama PPKM Level 4 di Jakarta

Berikut aturan tersebut selengkapnya:

1. Sektor nonesensial

  • Work from home (WFH) sebesar 100 persen. 

2. Sektor esensial

Sektor esensial keuangan dan perbankan (asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun dan lembaga pembiayaan yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan)

  • Work from office (WFO) sebesar 50 persen untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
  • WFO sebesar 25 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Sektor esensial pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non-penanganan karantina Covid-19

  • WFO sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Sektor esensial industri orientasi ekspor (perusahaan diwajibkan menunjukkan bukti dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI).

  • WFO sebesar 50 persen hanya di fasilitas produksi atau pabrik dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
  • WFO sebesar 10 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

Sektor esensial pada sektor pemerintahan (pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya)

  • WFO paling banyak 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

3. Sektor kritikal:

Sektor kritikal pada bidang kesehatan; dan keamanan dan ketertiban

  • WFO sebesar 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Sektor kritikal: a. penanganan bencana; b. energi; c. logistik, transportasi, dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat; d. makanan dan minuman serta e. penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan; f. pupuk dan petrokimia; g. semen dan bahan bangunan; h. objek vital nasional, i. proyek strategis nasional; j. konstruksi (infrastrukturpublik); dan k. utilitas dasar (listrik, air, dan pengelolaan sampah):

  • WFO sebesar 100 persen hanya pada fasilitas produksi/ konstruksi /pelayanan kepada masyarakat, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat; dan
  • WFO sebesar 25 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Baca Juga: Soal PPKM Berlevel, Anggota Komisi IX DPR: Gonta-Ganti Istilah, Tapi Jumlah Testing Malah Turun

4. Kegiatan Belajar Mengajar

  • Sekolah/Perguruan Tinggi/Akademi/Tempat Pendidikan/Pelatihan dilakukan secara daring/online 

5. Kegiatan pada Sektor Kebutuhan Sehari-hari

  • Supermarket, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari: Jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen), dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat
  • Pasar tradisional: Jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 13.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen), dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, khusus pasar induk dapat beroperasi sesuai jam operasional
  • Apotek dan toko obat: Dapat buka selama 24 (dua puluh empat) jam, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat

6. Kegiatan Makan/Minum di Tempat Umum

  • Warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan (baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall): Hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in)

7. Kegiatan pada Pusat Perbelanjaan/Mall/Pusat Perdagangan

  • Pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan: Ditutup sementara, kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan, dengan memperhatikan ketentuan pada sektor kritikal dan aktivitas pada angka 1 dan angka 4

Baca Juga: Polisi Usut Kartel Kremasi Jenazah Covid-19 di Jakarta yang Mematok Harga hingga Rp 80 Juta

8. Kegiatan Konstruksi

  • Tempat konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek): Beroperasi 100% (seratus persen) dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat

9. Kegiatan Peribadatan

  • Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah):
  1. tidak mengadakan kegiatan peribadatan/ keagamaan berjamaah selama penerapan PPKM; dan
  2. mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.

10. Kegiatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan

  • Beroperasi 100 persen  dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat

11. Kegiatan pada Area Publik dan Tempat Lainnya yang Dapat Menimbulkan Kerumunan Massa

  • Area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya: Ditutup sementara
  • Tempat Resepsi pernikahan: Ditiadakan sementara
  • Lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan: Ditutup sementara

12. Kegiatan pada Moda Transportasi

  • Kendaraan Umum, Angkutan Massal, Taksi (Konvensional dan Online) dan Kendaraan Sewa/Rental: Maksimal penumpang 50 persen dari kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat
  • Ojek (Online dan Pangkalan): Penumpang 100% (seratus persen) dari kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Baca Juga: Demo Tolak Perpanjangan PPKM Darurat Berakhir Ricuh, 173 Orang Ditangkap Polisi

Penulis : Hasya Nindita Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU